
Jakarta, Wartatasik.com – Rancangan Undang-Undang (RUU) mengenai Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi undang-undang diresmikan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
Beberapa pasal yang menjadi kontroversi dalam Penempatan Prajurit TNI Aktif di Jabatan Sipil (Pasal 47) isu yang berkembang Militer akan kembali mendominasi pemerintahan dan birokrasi seperti era Orde Baru.
Ketua Umum Relawan Anak Bangsa Nasional (RABN), H. Agus Winarno, SH., menjelaskan jabatan yang bisa diisi prajurit TNI aktif memang bertambah dari 10 ke 14, tapi tetap dengan aturan ketat, “Jabatan ini hanya bisa diisi atas permintaan kementerian/lembaga tertentu,” katanya, Kamis (20/03/2025).
Lanjutnya, tidak semua posisi bisa diisi oleh prajurit TNI, hanya yang berkaitan langsung dengan pertahanan dan keamanan negara.
“Fakta kedepannya, Netralitas TNI tetap dijaga karena prajurit yang menduduki jabatan ini tetap di bawah aturan internal militer, ini bukan berarti semua instansi sipil akan dipenuhi oleh prajurit TNI, karena jumlahnya tetap terbatas” ucapnya.
Selain itu, katanya lagi, Usia Pensiun Prajurit TNI (Pasal 53) menurut Agus Winarno Perubahan usia pensiun lebih ditujukan untuk menyesuaikan dengan kebutuhan pertahanan modern dan pengalaman prajurit senior.
Jelasnya lagi, tidak semua prajurit mendapat perpanjangan usia pensiun, hanya untuk posisi tertentu yang membutuhkan pengalaman lebih lama.
“Seperti perwira tinggi berbintang, usia pensiun yang lebih lama juga berlaku di beberapa negara lain untuk jabatan strategis dalam militer,” bebernya.
Ada lagi pasal Operasi Militer Selain Perang (OMSP) (Pasal 7), menurutnya penambahan dua tugas OMSP lebih karena perubahan dinamika ancaman global, terutama di bidang siber dan perlindungan WNI di luar negeri.
“Ancaman siber sering melibatkan aktor negara lain, yang dalam beberapa kasus memang lebih cocok ditangani oleh militer dibanding hanya oleh aparat sipil,” ucapnya
Keterlibatan TNI dalam perlindungan WNI di luar negeri, lanjut Agus, juga sebenarnya sudah pernah dilakukan sebelumnya dalam operasi penyelamatan WNI di wilayah konflik.
“Serta Kedudukan TNI dalam Struktur Pemerintahan (Pasal 3) jika meliat dalam pasal ini Kementerian Pertahanan tetap memiliki peran dalam perencanaan strategis dan administrasi pertahanan,” imbuh Agus.
Tegasnya lagi, ini tidak berarti TNI menjadi independen dari sistem pemerintahan sipil tetap ada mekanisme kontrol melalui DPR dan institusi lainnya.
“Sejumlah perubahan UU TNI memang menimbulkan pro dan kontra, tapi tidak semua isu yang berkembang sesuai dengan fakta dalam undang-undangnya. Banyak pasal yang sebenarnya masih memiliki batasan ketat dan tetap dalam koridor reformasi militer,” pungkasnya. Red