Dua Pekan Masa Kampanye Berlangsung, Bawaslu Kab. Tasik Terima Laporan Dugaan Pelanggaran Paslon

Dua Pekan Masa Kampanye Berlangsung, Bawaslu Kab. Tasik Terima Laporan Dugaan Pelanggaran Paslon | Ndhie

Kabupaten, Wartatasik.com Dua pekan masa kampanye, Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Tasikmalaya menerima laporan dan temuan dugaan pelanggaran kampanye dari pasangan calon Bupati Tasikmalaya.

Sedikitnya terdapat empat laporan masyarakat dan temuan petugas Pengawas Pemilu selama kampanye berlangsung dari 23 September sampai 9 Oktober 2024.

“Kalau laporan tidak ada ke bawaslu, hanya informasi awal. Kami tidak tutup mata, kami lakukan penelusuran apakah betul yang disampaikan masyaralat terkait dugaan pelanggaran itu, dan sudah bisa disimpulkan,” kata Dodi Djuanda, Ketua Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya,  Kamis siang (10/10/24).

Lanjutnya, informasi yang masuk pertama munculnya foto Komisaris salah satu BUMD di Kabupaten Tasikmalaya yang berfoto dengan Calon Bupati Tasikmalaya Nomor Urut 3.

Penelusuran Bawaslu foto diambil pada tanggal 23 September 2024 saat pengambilan nomor urut undian Pasangan Calon Bupati. Melihat waktu ini, Bawaslu menilai belum masuk masa kampanye hingga tidak dikategorikan pelanggaran kampanye. Sosok Komisaris BUMD juga bukan Aparatur Sipil Negara.

“Pertama terkait adanya pengawas BUMD di Kabupaten Tasikmalaya berfoto dengan calon,  itu betul foto di tanggal (23/9/24) saat pengambilan nomor urut. Berarti belum memasuki masa kampanye. Pengawas atau dewan komisaris BUMD bukan ASN maka dikategorikan bukan pelanggaran kampanye,” kata Dodi Djuanda.

Laporan kedua muncul Foto Calon Bupati Tasikmalaya nomor urut tiga Ade Sugianto bersama Camat, Kepala Dinas Pertanian, TNI dan Polri serta masyarakat di Kecamatan Cisayong. Penelesuruan Bawaslu ini terjadi saat Ade Sugianto diundang menjadi narasumber dalam kegiatan rembuk tani.

“Dilokasi tidak muncul kampanye, ajakan dan penyampaian visi misi serta tidak terdapat atribut pasangan calon. Alhasil, tidak masuk dalam kategori pelanggaran kampanye,” ujarnya.

Lanjutnya, ada foto kegiatan calon dengan Camat, Ada Kadis ada unsur Polisi TNI di Cisayong. Calonnya Nomor urut tiga. Ternyata hasil penyelidikan calon itu narasumber dalam acara rembuk tani.

“Selain itu, tidak ada atribut paslon 3, tidak ada ajakan memilih, tidak ada visi misi yang disampaikan. Ini Pilkada sifatnya kumulatif unsur kampanyenya harus ada, mulai alat peragan ajakan ada penyampaian visi misi, foto pun tidak simbol dukungan jari. Jadi kami kategorikan bukan pelanggaran kampanye,” ucap Dodi Djuanda.

Laporan dan temuan selanjutnya muncul foto pembagian sembako dengan dilengkapi spesimen surat suara paslon nomor urut dua Cecep Nurul Yakin dan Asep Sopari Al ayubi. Lokasinya berada di Kecamatan Karangjaya dan Kecamatan Cisayong.

Hasil pendalaman ditemukan di rumah warga termasuk juga diberikan ke rumah rumah dengan ketuk pintu. Bawaslu menemukan Indikasi dugaan pelanggaran Kampanye.

“Ketiga ada foto sembako yang ada spesimen surat suara paslon nomor urut dua. Kasusnya temuan di Kecamatan Cisayong dan Kecamatan Karangjaya ada door to door ada yang diposting penerimanya,” terangnya.

Hasil dari pengawasan Panwascam alasannya stunting dan masih didalami, “Kami melihat ada indikasi dugaan tindak pidana dalam pembagian sembako ini. Nanti akan kami bawa dalam pembahasan pimpinan apakah diregister Akan kami register,” kata Dodi Djuanda.

Selama dua pekan masa kampanye sebanyak 46 kali kampanye dilakukan tiga Paslon Peserta Kampanye.

Pemilihan serentak tahun 2024 di Kabupaten Tasikmalaya diikuti tiga Pasangan Calon Bupati Tasikmalaya. Nomor urut satu Iwan Saputra dan Dede Muksit Aly diusung Golkar dan PAN.

Nomor urut dua Cecep Nurul Yakin dan Asep Sopari Alayubi diusung PPP, Gerindra, PKS dan Demokrat. Nomor urut tiga Ade Sugianto dan Iip Miftahul Paoz diusung PDI Perjuangan, PKB dan Nasdem.  Ndhie

Berita Terkait