Kota, Wartatasik.com – Unsur dari ormas Pemuda Pancasila mengawal secara konstitusi, dimana ada anggota DPR-RI dari Fraksi PDIP Junimart Girsang melakukan upaya penodaan martabat.
Dani Sopari selaku BPPH dari Pemuda Pancasila membeberkan aksi yang di lakukan oleh Pemuda Pancasila
“Karena beliau adalah anggota DPR-RI, anggota DPR itu mempunyai aturan yaitu etika, berdasarkan Tap MPR nomor 6 tahun 2001 tentang etika berbangsa dan negara,” ungkapnya, Rabu (24/11/2021).
Dani menyebut, seorang DPR diatur yaitu pengatur pertama, adalah ucapan dan prilaku. Secara verbal pihaknya melaporkan ke kepolisian RI, dimana itu merupakan pelanggaran hukum yaitu melakukan penodaan pencemaran nama baik, serta hardpick.
“Berdasarkan UU ITE Pasal 27 ayat 1, pasal 45 ayat 3 barang siapa dengan sengaja mentransmisikan ujaran kebencian tertuang unsur hukum, dia melalukan pelanggaran pidana. Maka kepolisianlah bidangnya,” tegas Dani.
“Namun, disana ada juga badan kehormatan DPR, tadi saya singgung bahwa TAP MPR 2001 etika berbangsa dan bernegara tentang anggota dewan harus mengundurkan diri ketika ucapanya tidak sopan terhadap warga negara lainnya,” tambahnya.
Seharusnya kata Dani, wakil rakyat itu berada posisi netral. Kemudian ucapan pembubaran, membinasakan, membumi hanguskan menghilangkan. Sehingga dalam etika berbangsa dan bernegara ada dua mengundurkan diri dari DPR-RI, badan kehormatan DPR RI.
“Disana tertuang MD3, dia juga harus diperiksa oleh badan kehormatan dewan. Salah satu contoh, Aqil Mukhtar dan Setya Novanto itu sudah diperiksa,” tegasnya.
Pada hari ini terang Dani, karena ucapanya melanggar TAP MPR, maka Junimart harus diperiksa. Dalam satu hari akan melangajukan kepada badan kehormatan dewan.
Sementara itu, Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Tasikmalaya telah mengucapkan permohonan maaf yang diterima oleh MPC Pemuda Pancasila Kota Tasikmalaya.
Namun, proses hukum akan terus berjalan dan janji mereka 1 kali dari 24 jam dan dari kepolisian juga siap melaksanakan atas Verbal. Suslia.