Kabupaten, Wartatasik.com – Satnarkoba Polres Tasikmalaya berhasil mengamankan lima pelaku pengedar narkoba jenis Hexymer dan tembakau sintetis yang diedarkan di wilayah Kabupaten Tasikmalaya, Senin (20/09/2021)
Dari kelima pelaku bahkan ada satu orang yang berprofesi sebagai penjual es kelapa muda di Kecamatan Mangkubumi. Untuk mengelabuhi kepolisian, modus para pelaku memesan barang haram tersebut lewat jasa pengiriman online.
Kelima tersangka kasus penyalahgunaan narkoba yang diamankan tersebut adalah Eripandi alias Bucek asal Kampung Tenjosari Desa Cikukulu Kecamatan Karangnunggal, darinya berhasil diamankan 98 butir Hexymer dan uang hasil penjualan Rp 200 ribu.
Sementara itu, Sandi Muhammad Ansor asal Kampung Kahuripan Keluruhan Cigantang Kecamatan Mangkubumi diamankan 129 butir Hexymer. Jihad Hakiki alias Cacing asal Kampung Babakan Gintung, Desa Karangmekar Kecamatan Karangnunggal diamankan 5,56 gram narkotika jenis Tembakau Sintetis.
Kemudian, Izal Pahmi asal Kampung Cigorowong Desa Cintajaya Kecamatan Tanjungjaya, diamankan 5,07 gram tembakau sintetis. Terakhir, Dika Riswara asal Kampung Nangreu Desa Sirnagalih Kecamatan Bantarkalong diamankan 1.000 butir Hexymer dan 100 butir tramadol.
Kapolres Tasikmalaya AKBP Rimsyahtono SIK MM CPHR mengatakan, Satnarkoba Polres Tasikmalaya berhasil mengamankan lima orang pelaku pengedar narkotika jenis Hexymer, dan tembakau sintetis juga tramadol.
“Yang kita amankan, ribuan Hexymer dan tembakau sintetis atau gorila. Kelima pelaku semuanya adalah pengedar. Ada yang menarik, ada pelaku yang juga menjual kelapa sekaligus mengedarkan narkoba,” terang Rimsyah.
Dia menambahkan, kasus penangkapan pelaku pengedar narkoba ini akan didalami oleh Satnarkoba. “Kita akan bekerjasama dengan pihak pengiriman online, minimal ada yang mengantar atau kurirnya,” ujarnya.
Pada intinya, tambah Kapolres, penyelidikan akan dilakukan ketika ada yang mencurigakan. Untuk menelusuri siapa orang atau kelompok yang menjual narkotika ini.
Untuk sasaran penjualannya, terang Kapolres, adalah remaja dan sebagian ada yang sudah berkeluarga. Para pelaku mengedarkan dan menjual pil Hexymer satu butir Rp 10 ribu kepada pelanggannya.
Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya AKP Dedih Dipraja SH menjelaskan, barang bukti yang diamankan dari kelima pelaku adalah Hexymer dan ganja sintetis serta uang sisa penjualan oleh para pelaku.
“Yang diamankan dari pelaku, terang dia, 98 butir Hexymer, uang hasil penjualan Rp 200 ribu, 129 butir Hexymer, 5,56 gram narkotika jenis Tembakau Sintetis, 5,07 gram tembakau sintetis, 1.000 butir Hexymer dan 100 butir tramadol,” terang AKP Dedih.
Kelima pelaku, ungkap dia, dijerat pasal 196 Jo 198 Undang-undang RI, Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Dan pasal 114 ayat (1) Jo 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Yang melanggar Undang-undang tentang Kesehatan diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun. Yang melanggar Undang-undang tentang Narkotika dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 empat tahun dan paling lama 12 tahun,” terang AKP Dedih.
Modus para pelaku tuturnya, adalah pesan lewat jasa pengiriman online. Kemudian, pelaku menggunakan nomor handphone yang teregister tetapi bukan atas nama dan alamatnya bukan di wilayah Tasikmalaya.
“Bahkan ada nama kontak dari Kupang, pelaku beli kartu yang sudah teregister atas nama orang lain, bukan orang sini. Modus pelaku ini untuk menghindari kepolisian,” paparnya.
Salah satu pelaku Sandi Ansor mengaku lebih besar keuntungannya menjual es kelapa muda sehari bisa sampai Rp 100 ribu. Sementara kalau jualan obat narkoba sehari hanya Rp 50 ribu.
“Iya, sambil jualan kelapa muda, nyambil jualan narkoba, Hexymer. Pesan lewat jasa pengiriman barang online,” tuturnya. Ndhie.