Kabupaten, Wartatasik.com – Pasca rotasi mutasi jabatan di lingkungan Pemkab Tasikmalaya beberapa waktu lalu, menimbulkan kegaduhan dan keresahan di masyarakat.
Pasalnya, per tanggal 6 Desember 2021, Pelayanan Administrasi Kependudukan (Adminduk) ditutup sementara sampai waktu yang belum ditentukan. Hal ini dikarenakan kekosongan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Kepala Dinas) Disdukcapil Kab Tasikmalaya.
Banyak warga yang menyesalkan penutupan sementara pelayanan adminduk, karena banyak masyarakt yang sangat membutuhkan untuk berbagai keperluan.
Seperti pembuatan, KTP, KK, Akta Kelahiran, Akta Kematian, Pindah Datang dan Update Data sehingga masyarakat harus menunggu sampai dibukanya Pelayanan Adminduk.
Jajang (46) warga Cikatomas hanya mampu mengusap dada jauh jauh datang ke Kantor Disdukcapil Kab Tasikmalaya karena tidak ada pelayanan adminduk.
Padahal pelayanan Adminduk ini merupakan objek Vital yang sangat dibutuhkan Masyarakat.
“Saya mengharapkan pelayanan Adminduk segera dibuka kembali dan Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang benar benar paham terhadap adminduk,” pungkasnya. EQi