Forum ARWT Ikuti Sosialisasi Kenaikan Program Manfaat BPJS TK

Nampak penggagas ARWT foto bersama usai menerima penghargaan | Suslia

Kota, Wartatasik.com – Forum ARWT (Asosiasi Rukun Warga Tetangga) ikuti silaturhami dan sosialisasi kenaikan program manfaat BPJS TK (Tenaga Kerja) di Kedai Kang Oink Jalan Jati, Kecamatan Bungursari Kota Tasikmalaya, Rabu (29/01/2020).

Bendahara Forum ARWT H Agus Jamaludin mengatakan, ia yang pertama kali se Indonesia RT RW mendaftarkan diri ke BPJS TK sehingga bisa mendapatkan jaminan. Menurutnya, meski gaji RT RW hanyalah sebatas insentif, akan tetapi mampu menyisihkan jaminan tenagakerja.

“Kami sudah berjalan dua sampai tiga tahunan mendaftarkan diri di BPJS TK, bahkan banyak yang mendapat premi. Programnya sendiri sudah 90% dengan kurang lebih 3500 an RT RW dikategorikan sebagai pekerja,” ungkapnya.

Agus menyebut, pemberian penghargaan tertunda kepada Forum ARWT yang diberikan BPJS TK sebelumnya di Hotel Horison bersama Wali Kota. Waktu itu, Agus sebagai ARWT menjadi kader supaya bagaimana  caranya RT RW bekerja sama dengan BPJS TK dan di Kota Tasikmlaya menjadi Pilot Project dengan rating terringgi.

Lanjut Agus, untuk tahun kemarin jumlah iuran BPJS TK lebih besar dari pemberi manfaat, pasalnya yang meninggal sekitar 24 juta dan sekarang pemberian manfaat 42 juta.

“32 juta untuk kematian, 10 juta untuk pemakaman dan jumlah RT RW di Kota Tasikmalaya ada 4000 an dan 90% sudah mendapatkan penghargaan di tahun 2019,” paparnya.

Tahun lalu, BPJS TK memberitahu jika Agus Jamaludin akan mendapatkan penghargaan, akan tetapi menurut Wali Kota Tasikmalaya ketika itu penghargaan tidak harus dengan Agus Jamaludin.

Awalnya penghargaan akan diberikan bersamaan Wali Kota Tasikmalaya, namun entah kenapa, tidak diberikan sekaligus, padahal dalam undangan keduanya akan menerima penghargaan.

Meski demikian, BPJS TK sudah menilai penghargaan kepada Agus Jamaludin itu nyata sebagai pelopor penggagas ARWT yang masuk pertama di Indonesia.  Adapun, penghargaan itu justru hari ini baru diserahkan terhadap Agus Jamaludin. Suslia.

Berita Terkait