Kota, Wartatasik.com – Penyelenggaraan reklame bilboard atau papan iklan mendominasi ruang kota, namun dalam penyelenggaraannya kurang tertata secara baik, sehingga dapat mengurangi kerapihan dan keindahan.
Apalagi penyelenggaraan reklame billboard/papan banyak melanggar ketentuan seperti terpasang tanpa izin, dan tampilannya tidak terpelihara dengan baik.
“Hal ini dapat menyebabkan berkurangnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) karena belum membayar pajak daerah,” ujar Kasi Reklame Bid Tata Ruang PUPR Kota Tasikmalaya, Gumilang Herdis Kiswa, Senin (07/12/2020).
Ia menambahkan, pihaknya hari ini usai menertibkan reklame yang tidak berizin dan sudah habis masa perizinannya, “Dalam penertiban kali ini, kami dibantu oleh Satpol PP dan Bapenda Kota Tasikmalaya,” paparnya.
Sebenarnya lanjut Gilang, pihaknya setiap hari rutin menggelar penertiban reklame yang dilakukan secara mobile ke pelosok daerah di Kota Tasik.
“Untuk penertiban gabungan hari ini, kami berhasil menertibkan reklame yang tak berijin dan menghalangi pemandangan di kawasan Linggajaya,” pungkasnya. Asron