
Kota, Wartatasik.com – Izin pembangunan dihambat Pemkot, Ahli waris pemilik tanah yang berada di lingkungan Pasar Padayungan, Jalan Perintis Kemerdekaan merasa kecewa dan menyesal telah melakukan Ruislag (Tukar Guling) dengan Pemkot.
Hal tersebut diungkapkan pihak Ahli Waris seusai lakukan audiensi ke Bale Kota Tasikmalaya untuk menemui Pj Sekda Kota Tasikmalaya Asep Gofarulloh.
Namun yang bersangkutan tidak ada padahal batas waktu dari hasil pertemuan sebelumnya jatuh pada hari ini, Senin (9/12/2024).
Kuasa Hukum ahli waris, Asep Devo menyebutkan bahwa pihaknya akan membatalkan Ruislag ini apabila perizinan pembangunan ini tak kunjung selesai.
“Karena ini sudah berlarut-larut masalahnya, herannya lagi tanah yang sudah kita tukar dengan Pemkot bisa di pakai namun tanah yang kita terima dari pemkot dihambat izinnya. Ada apa??,” jelasnya.
Padahal, lanjutnya, surat-surat tanah yang dimiliki sudah lengkap bahkan pajak tanahnya selalu di bayarkan dan nominalnya pun tidak sedikit. Ini merugikan kita. Dan pemerintah harus bertanggung jawab atas kasus ini,” tambahnya.
Pihaknya menyebutkan bahwa izin pembangunan tersebut terhambat dengan alasan dari pemkot bahwa itu merupakan fasilitas umum. Padahal kenyataanya itu merupakan tanah pribadi.
“Masa tanah pribadi mau dijadikan fasilitas umum itu sangat menyalahi aturan. Bahkan pihak aset Pemkot pun mengakui bahwa tanah tersebut bukan aset pemkot melainkan aset pribadi. Jadi kenapa harus dihambat izinnya. Apa yang salah dari kami?,” jelasnya.
Pihaknya menyebutkan akan melakukan aksi apabila tidak ada jawaban dari pihak pemkot terkait kasus ini.
“Kita akan aksi besok apabila sampai hari ini Sekda Kota Tasikmalaya tidak bisa menjawab dan menindaklanjuti kasus ini. Karena pada pertemuan sebelumnya Sekda menjanjikan akan membereskan kasus ini dalam 14 hari kerja dari semenjak bulan lalu. Namun sampai saat ini setelah lebih dari 14 hari kerja tidak ada jawaban apapun dari Sekda Kota Tasikmalaya bahkan terkesan menghindar dari kami,” pungkasnya. MF