Kota, Wartatasik.com – Polres Tasikmalaya Kota Polda Jabar Gelar Press Release terkait Kasus Tindak Pidana pengancaman dengan menggunakan senjata tajam dan penganiayaan bertempat di Mapolres Tasik Kota, Selasa (02/05/2023).
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP SY Zainal Abidin,S.I.K, dalam Release mengatakan bahwa pelaku melakukan penganiayaan dengan senjata tajam.
” Kami amankan pelaku berinisial DR alias Ompong (42 Tahun) dan D alias Jebod (23 Tahun) dengan barang bukti 1 bilah golok, 1 bilah pisau,” ungkapnya
Ia menjelaskan, hal tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 27 April 2023 sekira jam 19.30 Wib Tersangka DR als OMPONG bersama-sama dengan teman-temannva kira-kira sebanyak 20 (dua puluh) orang diantaranya Tersangka D als JEBOD datang ke tempat kejadian di Alfamart Kp.Cihalisan Ds. Nanggewer Kec. Pageurageung
Kab. Tasikmalaya.
“Tersangka melakukan kekerasan secara fisik terhadap korban JAFAR SIDIK dan saksi sdr.ADUL dengan cara Tersangka DR als OMPONG menebaskan sebilah golok terhadap korban JAFAR SIDIK yang sedang menjaga parkiran di TKP ke bagian badan, kepala, leher, dan tangan sehingga korban mengalami luka robe di punggung dan telapak tangan sebanyak 28 (dua puluh delapan) jahitan, luka robek di leher samping kanan sebanyak 16 (enam belas) jahitan, luka robek di kepala depan sebelah kana sebanyak 5 (lima) jahitan, luka robek di kepala bagian belakang sebanyak 4 (empat) jahitan, dan luka robek dipunggung sebelah kana sebanyak 5 (lima) jahitan,” tuturnya
Adapun permasalahan tersebut dipicu oleh tersangka DR als OMPONG karena dirinya tidak diperbolehkan oleh warga kampung Cihalisan untuk berpacaran dengan sdr. HENI yang merupakan warga kampung Cihalisan Ds. Nanggewer Kec. Pageurageung Kab. Tasikmalaya.
“Atas perbuatannya Pelaku dikenakan Pasal 170 dan atau 351 dan atau UU RI No.12 Tahun 1951 tentang senjata tajam dengan ancaman hukuman penjara 7 Tahun,” tegasnya.
Dari Tangan DR Pelaku Penganiayaan, Polisi Amankan Sabu 14,44 gram
Polres Tasikmalaya Kota Gelar Press Release terkait Kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba bertempat di Mapolres Tasik Kota, Selasa (02/05/2023).
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP SY Zainal Abidin,S.I.K, dalam Release menjelaskan,tersangka DR setelah diamankan karena melakukan penganiayaan,kemudian di tes urine dan positif amphetamin.
” Tim Satuan Reserse Narkoba kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan Narkoba jenis sabu sabu sebanyak 14,44 gram dari rumah pelaku,” ungkapnya
Ia menjelaskan, awal kejadian pada hari pada Hari Jumat tanggal 28 April 2023, sekira Jam; 02.00 Wib Kp. Mayana Rt. 001 Rw. 005 Ds. Pagersari Kec.Pagerageung Kab. Tasikmalaya yang dilakukan ole Tersangka DANI RAHMAT Als OMPONG yang awalnya tersangka diamankan karena diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan atau pembacokan kemudian tersangka dilakukan test urine dengan hasil positif sabu-sabu kemudian dilakukan Penggeledahan.
“Tersangka mengakui bahwa barang bukti sabu sabu adalah miliknya, dia dapatkan dari sdr I (DPO),” jelasnya
Ditegaskan Kapolres, bahwa tersangka memiliki,menyimpan, membawa, menguasai serta menggunakan Narkotika jenis Sabu-sabu tersebut tidak dilengkapi ijin dari pihak yang berwenang atau dari KEMENKES RI.
“Atas perbuatannya tersangka DR dikenakan pasal 112 ayat (2) jo 114 ayat (2) UURI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun,” tegasnya. Red