Kota, Wartatasik.com – Ormas Gibas Resort Kota Tasikmalaya melakukan aksi damai di halaman Bale Kota Tasikmalaya, Rabu (31/03/2021).
Dalam orasinya Ketua Resort Kota Tasikmalaya Agus Ridwan mengatakan, pihaknya menuntut ketegasan Pemerintah untuk menindak Tower Provider yang ilegal tidak mentaati aturan Pemerintah.
“Kenapa tower tower tersebut di tarik Retribusi? Padahal menurut UU No 23 Tahun 2014, bahwa izin pendirian tower sudah menjadi kewenangan pemerintah pusat,” tegasnya.
Menurut hasil survei yang dilakukan oleh Ormas Gibas Resort Kota Tasikmalaya, sudah berdiri sekitar kurang lebih 238 tower, namun yang mempunyai izin hanya 87 tower dan sisanya tidak memiliki izin lengkap alias ilegal.
Sebelum mengadakan Aksi, ormas Gibas sudah beberapa kali mengadakan audensi dengan Pemerintah Kota Tasikmalaya, namun belum ada titik temu.
Setelah melakukan orasi, akhirnya Perwakikan Ormas Gibas di terima oleh Asda H. Kuswa Wardana dan perwakikan dinas terkait dan melakukan auden. Namun acara tersebut tidak berlangsung lama dan walkout, karena Pihak Pemkot tidak bisa melaksanakan tuntutan Ormas Gibas. EQi.