Kota, Wartatasik.com – Polsek Indihiang grebek rumah kontrakan di Kp Cirapih Rt 01 Rw 03, Kelurahan Indihiang, Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya, Rabu dini hari (21/08/2019).
Kontrakan tersebut disinyalir menjadi tempat penjualan minuman keras (Miras) jenis tuak. Dari hasil penggeledahan, aparat mendapati transaksi jual beli tuak dan langsung mengamankan tiga orang yang masih warga Indihiang.
Kapolsek Indihiang Kompol Moch Bashori S.Ap mengaku berhasil menyita barang bukti tuak sebanyak 30 bungkus plastik.
Adapun lanjutnya, penjual berinisial Ar (27) serta dua pembeli diantaranya Nan (42) dan Tat (35).
“Kita amankan satu orang penjual dan dua orang pembeli serta barang bukti tuak, 30 bungkus plastik,” ungkapnya. Blade