Kota, Wartatasik.com – Sekretaris MPR – RI Fraksi Partai Golkar Ferdiansyah mengadakan penyerapan Aspirasi Masyarakat di Aula SMK N 2 Kota Tasikmalay,a Jumat (05/03/2021).
Acara berlangsung dengan protokol kesehatan yang ketat dan dihadiri oleh Kapolsek Tawang, Kepala Sekolah SMKN 2 Kota Tasikmalaya, guru-guru Paud dari Kec. Cibalong, Kec. Parungponteng, Kec. Karangnunggal, Guru-guru SD dari Kec. Tawang dan Tokoh masyarakat dari Kel. Urug Kec. Kawalu.
Dalam sambutannya Ferdiasnyah mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan rutin badan pengkajian MPR, karena memang tidak banyak dilakukan dan terbatas sekali.
Selain itu, lanjut Ferdiansyah juga untuk menyerap aspirasi masyarakat terhadap tentang ketatanegaraan dan kegiatan ini juga adalah dalam rangka memberikan pemahaman kepada pemangku kepentingan.
“Kali ini kami menganggap guru-guru dan tokoh-tokoh masyarakat undang supaya lebih memahami serta mendapat informasi, yang paling penting kami mendapatkan ide, gagasan, pemikiran yang jernih dari tokoh masyarakat juga guru,” paparnya.
“Selanjutnya disampaikan kepada MPR khususnya Badan Pengkajian hingga dikaji lebih lanjut dalam konteks ketatanegaraan,” ungkapnya.
Ia berharap melalui forum ini peserta nantinya bisa menyampaikan kepada temannya yang tidak mengikuti kegiatan ini.
“Dan kepada masyarakat tentang perkembangan tugas dan fungsi MPR, karena dengan adanya perubahan amandemen yang sampai empat kali, UUD 1945 Negara republik Indonesia. “Maka terjadi perubahan-perubahan terhadap kita bermasyarakat, berbangsa dan bernegara,” tandas Ferdiansyah.
Ditemui dilokasi yang sama narasumber kedua Yusnawan Lubis memberikan tanggapan terkait tentang penyerapan aspirasi masyarakat, ia mengatakan dewasa ini muncul berbagai pandangan yang berkembang terkait kondisi sistem ketatanegaraan Indonesia.
“Antara lain, bahwa UUD 1945 dirasakan perlu disempurnakan untuk mengikuti dinamika perkembangan masyarakat sehingga perlu dilakukan perubahan kembali,” katanya.
Ia menegaskan wacana untuk menggunakan kembali GBHN seiring upaya menguatkan peran MPR, perlu mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut, pertama, harus diatur secara jelas siapa yang berwenang membuatnya.
“Kedua, dalam bentuk hukum apa GBHN dituangkan?, Ketiga, jika menggunakan GBHN akan ada pertanggungjawaban Presiden kepada MPR,” ucapnya
Tambahnya, maka akan berpengaruh terhadap sistem pemerintahan yang selama ini dianut, ada baiknya jika menggunakan GBHN.
Sebab lanjutnya, jika Presiden dan Wakil Presiden berhalangan tetap secara bersamaan dan MPR memilih Presiden dan Wakil Presiden sesuai amanat konstitusi,
“Maka Presiden dan Wakil Presiden ‘pilihan MPR’ dapat melanjutkan program pembangunan yang bersumber dari GBHN tanpa adanya benturan visi dan misi. Untuk itu, pengaturannya harus dikembalikan kepada UUD, amandemen ulang merupakan suatu keniscayaan,” pungkasnya. Suslia