Kota, Wartatasik.com – Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman hadiri Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan Data Kependudukan serta Penerapan Tax Clearance Pajak Daerah dan Retribusi Daerah antara Kepala Bapenda dan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
Dalam sambutannya, Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman menyampaikan, dalam era teknologi informasi saat ini, individu maupun organisasi dapat saling berkolaborasi untuk saling bertukar informasi dan saling memberikan akses data.
Seperti lanjut Budi, dalam pengelolaan pajak daerah pengintegrasian system informasi antara Badan Pendapatan Daerah dengan Kantor Pertanahan dalam tata kelola PBB dan BPHTB, pengintegrasian dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP).
“Serta Satuan Polisi Pamong Praja dalam tata kelola perijinan. Begitu pula pengintegrasian dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dalam pemanfaatan e-KTP sebagai identitas perpajakan,” paparnya di lapangan Bapenda Kota Tasikmalaya, Kamis (25/06/2020).
Dijelaskan Budi, penerapan Tax Clearance pajak daerah dan retribusi daerah antara Bapenda dan BPMPTSP dilakukan dalam rangka koordinasi, supervise dan pencegahan (KORSUPGAH) KPK pada sektor optimalisasi pendapatan daerah.
Budi berharap, seluruh perangkat daerah serta badan hukum non vertikal di Kota Tasikmalaya dapat melaksanakan perjanjian kerjasama dan integrasi data kependudukan.
“Agar terwujud masyarakat yang bahagia sesuai dengan amanat Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan (GISA) melalui percepatan kualitas layanan publik dengan memanfaatkan database kependudukan,” pungkas Budi.
Turut hadir dalam acara tersebut, Sekretaris Daerah Kota Tasikmalaya dan Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat. Redi.