Kota, Wartatasik.com – Tim Patroli Gabungan Polres Tasikmalaya Kota menggerebek sebuah tempat penjualan minuman keras (miras) yang berkedok Warung angkringan di Jalan Sutisna Senjaya Kota Tasikmalaya dijadikan lokasi penjualan minuman keras (miras).
Petugas berhasil mengamankan puluhan botol miras yang tersimpan di mobil yang diparkirkan di pinggir jalan bersebelahan dengan warung angkringan tersebut.
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Joko Sulistiono, SH. SIK. MH., melalui Kabag Ops Kompol Cecep Bambang mengatakan bahwa penggerebekan itu dilakukan pada Jumat (15/03/2024) sekira pukul 22.30 WIB.
Pada saat itu, tim Patroli meringkus seorang pria penjual miras yang juga pemilik warung angkringan yakni lelaki paruh baya, didapati puluhan botol miras lokal jenis ciu.
“Selanjutnya barang bukti dan Penjual tersebut di bawa ke mako Polres Tasikmalaya Kota untuk ditindak sesuai prosedur Tipiring,” tegas Kabag Ops
Ia menambahkan, bahwa Polres Tasikmalaya Kota akan terus melakukan Operasi Pekat ini untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat di Kota Tasikmalaya terutama selama bulan ramadhan. Asron