Kota, Wartatasik.com –Babinkamtibmas kel. Lengkongsari bersama dengan Anggota Polsek Tawang Polres Tasik Kota mendatangi dan memberikan himbauan kepada para pedagang warung nasi yang buka di siang hari.
Serta memberikan himbauan juga kepada pembeli yang makan minum ditempat ( Nyemen ) saat Ramadhan untuk tetap dan mengacu aturan perda kota tasikmalaya, Sabtu (01/04/23).
Untuk menghormati umat Islam yang melaksanakan ibadah puasa, Polsek Tawang Polres Tasik kota melalui para Babinkamtibmasnya, agar rajin menyampaikan himbauan ke warung-warung nasi serta kepada pembelinya, agar saat Ramadhan tidak membuka warung terang-terangan.di siang hari
Salah satunya seperti yang dilakukan Babinkamtibmas kel. Lengkongsari Aiptu Dwiyanto Polsek Tawang yang mendatangi dan memberikan himbauan kepada pedagang nasi dan pembelinya yang makan minum ditempat tersebut yang berlokasi di Sekitaran Pasar Pancasila Kel. Lengkongsari.
Saat itu kepada pemilik warung, menyampaikan agar warung bisa dibuka pada sore minimal.jam 16.00 wib saat Ramadhan ini, itu pun tidak boleh makan di tmpat dan hanya bisa dibungkus.
Hal ini dilakukan untuk menghormati masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa Ramadhan,supaya tidak kehilangan kekhuyukannya.
Kapolres Tasik Kota AKBP Aszhari Kurniawan, SH.,S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Tawang IPDA Wawan Setiawan, SH, agar tercipta kondusifitas di masyarakat Kami berupaya agar selama bulan Ramadhan tidak ada hal-hal negatif. Termasuk kericuhan di masyarakat gara-gara ada yang mempersoalkan warung yang buka siang hari.
Karena itu himbauan ini ia sampaikan melalui Babinkamtibmas kepada para pemilik warung. Kami tidak melarang mereka buka tetapi tetap harus mentaati aturan pemerintah.
Kapolsek Tawang Ipda Wawan Setiawan Menambahkan, Bahwa Para Bhabinkamtibmas yang ada di wilayah Polsek Tawang harus selalu peka dan tanggap atas segala kemungkinan-kemungkinan yang dapat menyebabkan adanya gangguan Kamtibmas di tengah masyarakat khususnya di wilayah Hukum Polsek Tawang Polres Tasik Kota. Red.