Kota, Wartatasik.com – Upaya antisipasi berandalan bermotor yang meresahkan dan mengganggu kenyamanan warga Kota Tasikmalaya, bukan hanya tanggung jawab pihak Kepolisian.
Peran serta orang tua, sekolah, masyarakat dan lingkungan sangat mempengaruhi karakter anak dalam perilaku sehari-hari.
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan, SH., S.I.K., M.Si. mengatakan, bahwa pihaknya mengimbau kepada para orang tua dengan “5 JANGAN” untuk bersama-sama mengawasi anaknya agar tidak terlibat berandalan bermotor.
“Himbauan “5 JANGAN ” agar menjadi perhatian para orang tua,” tegasnya, Jumat (04/03/2022).
Dijelaskan Kapolres, yang dimaksud “5 JANGAN” adalah Jangan berikan motor kepada anak dibawah umur, Jangan biarkan pergaulan bebas anak, Jangan biarkan anak keluyuran tengah malam, Jangan biarkan anak melanggar aturan berlalulintas, Jangan biarkan anak kita jadi pelaku/korban kejahatan.
Disamping itu kata Kapolres, untuk penanganan persoalan Berandalan Motor ini, Polres Tasikmalaya Kota telah mengambil langkah-langkah strategi guna mengantisipasinya.
“Guna mempersempit ruang gerak Berandalan Bermotor, kami lakukan Sistem Rayonisasi Wilayah Patroli,” ujarnya.
Menurut Kapolres, selain patroli rutin Sat Samapta dan Tim Maung Galunggung, Sistem Patroli Rayonisasi dinilai efektif untuk untuk mempersempit ruang gerak Berandalan Bermotor.
“Patroli Rayon bertugas untuk melakukan razia terhadap kelompok bermotor yang melanggar aturan lalu lintas, berknalpot bising, ugal-ugalan mengganggu pengguna jalan lain dan membawa senjata tajam,” tegasnya.
Seperti dikabarkan sebelumnya bahwa Rayon 1 Polsek Indihiang dan Polsek Mangkubumi mengawasi 4 Kecamatan termasuk Wilayah Bungursari dan Cipedes, untuk Rayon 2 Polsek Cihideung dan Tawang, dan Rayon 3 Polsek Kawalu, Polsek Tamansari dan Cibeureum, termasuk Wilayah Purbaratu.
“Para Kapolsek bertanggungjawab melaksanakan Patroli dari jam 20.00.sampai pagi hari, dan kami pastikan setiap pelanggaran akan kami tindak sesuai aturan hukum yang berlaku,” tandas Kapolres. EQi