Kabupaten, Wartatasik.com – Bertempat di Gedung Majelis Utama Indonesia (MUI), Jln. Cipakat, Singaparna, Komisi Pemilihan Umum( KPU) Kabupaten Tasikmalaya menggelar sidang pleno terbuka, Minggu (21/03/2021)
Dalam acara rapat Pleno tersebut, berjalan dengan mematuhi protokol kesehatan (prokes) dan dihadiri oleh pasangan calon saja yaitu Paslon No. 2. H. Ade Sugianto dan H. Cecep Nurul Yakin, KPU Provinsi Jawa Barat, Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, pimpinan parpol, pimpinan DPRD Kabupaten Tasikmalaya, serta Muspida Kabupaten Tasikmalaya.
Hasil rapat pleno itu adalah KPU menetapkan pasangan Ade Sugianto dan Cecep Nurul Yakin atau paslon nomor 2, sebagai Bupati – Wakil Bupati Tasikmalaya 2021-2024, yang diusung oleh gabungan Parpol PDI dan partai PPP.
Rapat Pleno KPU Kabupaten Tasikmalaya, dalam rangka menyikapi Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 51/PHP.BUP-XIX/2021, tanggal 18 Maret 2021, yang menolak sengketa Pilkada di Kabupaten Tasikmalaya.
Penolakan dengan pemohon (penggugat) dari pasangan calon (paslon) nomor 4, Iwan Saputra dan Iip Miftahul Paoz (WANI) terhadap tergugat paslon nomor 2 Ade Sugianto dan Cecep Nurul Yakin (Hade – Yakin).
Komisioner KPU Kabupaten Tasikmalaya, Aep Sumirat, membacakan berita acara, dengan demikian KPU Kab Tasikmalaya mengeluarkan keputusan yaitu Keputusan KPU Kabupaten Tasikmalaya Nomor: 539/ PL.02.7-BA/3206/KPU-Kab/III/2021 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya pada pemilihan Bupati Tasikmalaya dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2020.
Klik juga:
Perolehan suara paslon nomor 2 sebesar 315.332 atau 32,84 persen. Selanjutnya, paslon terpilih ditetapkan dalam Keputusan KPU Kabupaten Tasikmalaya,” ujar Aep Sumirat
Ketua KPU, Zamzam Zamaludin, mengatakan berdasarkan PKPU Nomor 5 Tentang Tahapan, Program dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Waki Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020, atas dasar itu dilaksanakam rapat pleno.
Jadi penetapan pasangan calon terpilih Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya dilaksanakan paling lama 3 (tiga) hari setelah salinan Ketetapan atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima, ujarnya.
Menurut dia, Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menyatakan permohonan gugatan sengketa Pilkada Tasikmalaya 2020 yang di ajukan oleh pasangan Iwan Saputra-Iip Miftahul Paos (WANI) sebagai calon Bupati Nomor 4 yang di tolak MK.
Pihak KPU, langsung menyerahkan berita acara dan surat keputusan KPU tentang paslon terpilih kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tasikmalaya, untuk diusulkan agar segera dilakukan pelantikan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Dengan berakhirnya tahapan ini, secara formal tugas KPU Kabupaten Tasikmalaya sudah selesai,” tandasnya. Ndhie