Implementasi Instruksi Bupati Tasik, Kades Karangresik: Pelayanan Dibatasi Hanya 3 Menit

Implementasi Instruksi Bupati Tasik, Kades Karangresik: Pelayanan Dibatasi Hanya 3 Menit | Wan.K

Kabupaten, Wartatasik.com – Pelayanan di Desa Karangresik Kecamatan Jamanis Kabupaten Tasikmalaya kini dibatasi. Hal itu sesuai Instruksi Bupati Tasikmalaya Nomor 5 Tahun 2021 tentang pembatasan kegiatan kunjungan dan penerimaan tamu sesuai instruksi Bupati Tasikmalaya

Kepala Desa Karangresik Ade Rojak mengatakan, aturan tersebut dengan memperhatikan setuasi perkembangan penyebaran Corona virus Disease 19 (Covid – 19) yang semakin meningkat.

“Pelayanan masyarakat tidak bisa lama dikarenakan mengimplementasikan peraturan dari pemerintah yaitu aturan yang sudah dikeluarkan oleh Bupati Tasikmalaya,” ungkap Kades, Senin (12/07/2021).

Meski pelayanan tetap berjalan, namun durasi kunjungan ke desa dibatasi hanya 3 menit. Itu berlaku umum ataupun dari tamu tamu yang sifatnya siraturahmi ke kantor desa.

Kades menjelaskan, ada tiga orang yang meninggal akibat Corona Virus Disease (Covid-19) dan kasus lainnya hanya sakit biasa. Lantaran itu, pihaknya selalu mengingatkan kepada warga masyarakat desa Karangresik agar selalu menjalankan dan sigap untuk memutus mata rantai virus corona.

“Saya berharap kedepannya masyarakat Karangresik agar terus waspada dan juga tidak terlena dengan adanya peraturan pemerintah. Selalu menjalankan prokes yang sudah di anjurkan oleh pemerintah,” tegas Kades.

“Tak lupa juga kami imbau terhadap RT Siaga untuk selalu melaksanakan lebih optimal dalam melaksanakan pemutusan mata rantai Covid – 19,” tutupnya. Wan.K.

Berita Terkait