Kota, Wartatasik.com – Ratusan masa aksi yang dikomandoi Asep Devo selaku kuasa hukum pihak ahli waris pemilik tanah yang berada di wilayah Pasar Padayungan ‘gruduk’ Kantor Dishub Kota Tasikmalaya, Selasa (17/12/2024).
Hal itu dilakukan lantaran tanah yang sekarang dibangun Kantor Dishub Kota Tasikmalaya tersebut merupakan tanah hasil ruslah (Tukar Guling) antara pihak pemerintah dan pihak ahli waris.
Pihak ahli waris menyebutkan bahwa alasan pihaknya melakukan aksi lantaran pihak pemerintah tidak komitmen dengan perjanjian ruslah yang disepakati dan mereka merasa dirugikan.
“Padahal kita sudah berkorban banyak terhadap pemerintah, mulai dari ada sebagian tanah yang diambil pemerintah untuk pelebaran jalan yang tanpa sepengetahuan kita. Namun hal tersebut tidak kita permasalahkan,” tuturnya.
Tapi, katanya lagi, kenapa ketika pihak ahli waris mengajukan perizinan sangat dipersulit, “Padahal kita selalu taat akan segala kewajiban mulai dari pajak yang selalu kita bayar. Namun apa timbal balik dari pemerintah tidak ada sama sekali,” tambahnya.
Ia menyebutkan bahwa tuntutannya sangat sederhana, yakni Pj. Sekda Kota Tasikmalaya bisa menandatangani nota kesepakatan yang sudah dibuat terkait perizinan tanah tersebut.
“Kalau IMB itu memang terganjal Perwalkot kita paham dan kita tidak menuntut hal tersebut. Kami menuntut Pj. Sekda menandatangani kesepakatan yang sudah di buat,” tegasnya.
Meskipun pada kenyataannya, lanjut Devo, Perwalkot tersebut terkesan tebang pilih dan diterapkan hanya kepada pihaknya saja.
“Karena fakta dilapangan, kalau memang perwalkot tersebut benar-benar di gunakan, banyak ruko yang berada di wilayah kami yang juga harus di tertibkan,” jelasnya.
Lebih heran lagi, katanya lagi, mengapa bangunan lain bisa di keluarkan izinnya tetapi milik kami tidak bisa. “Ada apa dengan pemerintah? Apakah harus ada pelicin dulu untuk menerbitkan izin tersebut?,” sindir Devo.
BACA JUGA: Berujung Kecewa, Ahli Waris Sebut Pj. Sekda tidak Responsif
Dikatakannya, ia akan terus menunggu Pj. Sekda Kota Tasikmalaya menandatangani surat perjanjian tersebut dan tidak akan meninggalkan Kantor Dishub Kota Tasikmalaya.
Bahkan hingga berita ini diterbitkan, para masa aksi masih bertahan alias nginep di Kantor Dishub Kota Tasikmalaya menunggu Sekda Kota Tasikmalaya menemui para masa aksi. MF.