Jelang Ditetapkannya Regulasi PLP2B, KTNA Kota Tasik Ikuti ‘Public Hearing’ DPRD

Jelang Ditetapkannya Regulasi PLP2B, KTNA Kota Tasik Gelar Public Hearing dengan DPRD | Suslia

Kota, Wartatasik.com – Para petani penggarap meminta Pemkot tak lupa mensosialisasikan ke para pemilik lahan menjelang ditetapkannya hektaran lahan pertanian di wilayah Kota Tasikmalaya menjadi area pangan yang dilindungi.

Hal itu dikatakan Ketua Kontak Tani Nelayan Andal (KTNA) Kota Tasikmalaya H Mumu Nuryaman saat public hearing di ruang Rapat Paripurna, Selasa (10/01/2023).

Menurutnya, para petani khususnya petani penggarap, merasa bersyukur dengan adanya rencana penyusunan regulasi Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B) di Kota Tasik.

Hal itu menjadi angan-angan para petani sejak lama, ditengah masifnya alih fungsi lahan produktif menjadi bangunan.

“Kita minta regulasi ini disosialisasikan secara masif dan intens, agar petani penggarap dan pemilik lahan tidak ada miskomunikasi dan terjadi persoalan antar pihak,” ungkapnya.

“Kalau petani penggarap sepakat-sepakat saja dan justru mendukung semua poin apalagi nanti ada perlindungan pertanian dan lain-lain,” ucapnya.

Ia mengakui wacana lahan sawah abadi sejak lama diinginkan kalangan petani untuk segera direalisasikan. Para petani bukan fanatik terhadap areal sawah dan alergi pembangunan.

Ditambahkannya, dengan adanya regulasi ini bisa menjadi panduan bagi pegiat pembangunan seperti developer perumahan dan industri untuk memilih areal lain ketika di titik tertentu sudah ditetapkan sebagai PLP2B.

Pemkot bisa menggawangi katanya, ketika ada usulan di areal tertentu mau didirikan pemukiman baru. Ketika sudah ditetapkan bisa cari alternatif areal lain.

“Pertanian itu harus disadari meski hal kecil tapi perlu pertanian juga sebagai penopang kebutuhan pangan masyarakat, apalagi kalau terjadi krisis pangan, siapa yang memiliki peran strategis, tentu pertanian,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kota Tasikmalaya Andi Warsandi SE mengatakan panitia khusus Raperda PLP2B akan menindaklanjuti sejumlah masukan yang ditampung dari para pemangku kepentingan dari sektor pertanian.

Terutama kepastian informasi terhadap para pemilik lahan katanya, termasuk bagaimana perhatian pemerintah terhadap lahan diluar lokasi PLP2B.

“Masukan dari stakeholder dan masyarakat pertanian akan kita jadikan bahan diskusi di internal Pansus untuk mengerucutkan dan menuangkannya dalam rancangan aturan,” tuturnya.

“Termasuk kita akan kroscek ke lapangan untuk memastikan lahan pangan yang akan ditetapkan,” jelasnya.

Ketua Fraksi Gerindra itu mengakui dalam penyusunan regulasi ini pihaknya sangat apik dan hati-hati. Mengingat dinamika sosial dan kelangsungan daerah sangat terpengaruh dengan adanya aturan tersebut.

Menurutnya, impact regulasi ini terhadap kelangsungan pasokan pangan pokok, “Makanya kita juga dalam aturannya tertuang supaya ada insentif dan disinsentif atau apresiasi dan rangsangan bagi pemilik lahan supaya mau mempertahankan lahan tetap sesuai fungsinya,” ujarnya.

“Silakan nanti diatur secara eksplisitnya lewat Peraturan Wali Kota Tasikmalaya,” tandas Andi. Sus

Berita Terkait