Kota, Wartatasik.com – Ojek Online (Ojol) yang tergabung dalam himpunan driver online (Hiden) Priangan Timur mengadakan jumpa pers yang berlangsung di Perum Asri Residence Kota Tasikmalaya.
Dalam pemaparannya, Wakil Ketua Hiden Nurmansyah menyampaikan tuntutannya kepada PT Gojek Priangan Timur tentang kejelasan hak dan kewajiban pihaknya sebagai mitra kerja yang dituangkan secara tertulis dalam kontrak perjanjian kerja.
“Kami desak PT Gojek memberikan asuransi kecelakaan tenaga kerja sebagaimana ketentuan peraturan Undang Undang No. 13 tahun 2003 tentang Kenetenagakerjaan,” tegasnya, Jumat (16/08/2019).
Selain itu, pihaknya juga menuntut segera dibentuk serikat pekerja dan mendaftarkannya ke Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia serta Disnaker Kota dan Kabupaten Tasikmalaya.
“Kalau tuntutan tidak dipenuhi, kami akan melakukan aksi dengan menerjunkan seribu sampai tiga ribu anggota,” ujarnya.
Kerapnya Pemutusan Mitra (PM) terhadap driver ojol tanpa konfirmasi menjadi persoalan serius yang harus diselesaikan dengan PT Gojek Priangan Timur.
“Jangan sepihak melakukan PM, tanpa konfirmasi dan cross check. Harusnya klarifikasi langsung terhadap kami,” tuturnya.
Sebab itu, Nurmansyah pun akan terus menuntut pengaktifan kembali mitra yang terkena notif PM dan meminta transfaransi bila ada registrasi mitra baru serta penghapusan order prioritas.
Adapun lanjutnya, tuntutan lainnya yakni kesetaraan penghasilan para pekerja driver gojek, sesuai Upah Minimum Kota/Kab (UMK).
“Itu sudah diatur oleh Pasal 90 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pengusaha dilarang memberikan upah di bawah upah minimum,” pungkasnya. Blade.