Kota, Wartatasik.com – Wakil Ketua DPRD Kota Tasikmalaya, H. Agus Wahyudin, SH., MH., menjadi salah satu narasumber pembahasan tentang pro kontra Permendikbud nomor 30 tahun 2021 dalam Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi.
Aacaa yang diinisiasi oleh Himpunan Mahasiswa (Hima) Hukum Keluarga Islam (HKI) STAINU Tasikmalaya, Rabu (23/02/2022) ini berlangsung di Aula kampus STAINU Jl. Argasari Kecamatan Cihideung Kota Tasikmalaya.
Agus Wahyudin menyampaikan, seminar itu semi artinya persemaian bibit-bibit atau benih kebijaksanaan, kebijakan harus lahir dari kampus.
“Apalagi ini Prodi Hukum, semua perjalanan pemerintahan itu tidak akan terlepas dari hukum dan kebijakan pun tidak boleh keluar dari hukum,” ucapnya.
Kang AW sapaan akrabnya ini menuturkan, kegiatan diharapkan dilaksanakan tidak hanya satu kali, tapi yang namanya seminar itu harus ada tindaklanjut.
“Yang namanya seminar kan harus ada tindak lanjut secara berulang dan jadilah sebuah kebijakan yang direkomendasikan ke pemangku kepentingan dan pihak kampus itu sendiri,” harapnya.
Kang AW mengakui, jika menyoal kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi itu memang benar adanya dan pernah terjadi.
“Kenapa diatur, karena memang ada realitanya. Sehingga tentu, bagaimana kesiapan kampus dengan peraturan ini. Caranya bisa membentuk satuan gugus tugas serta membentuk SOP, bagaimana hubungan antara dosen dengan mahasiswa,” tandasnya. Asron