Kasus HPKP 2 Pasar Cikurubuk Memanas, Sejumlah Elemen Geruduk Kejari Kota Tasik

Kasus HPKP 2 Pasar Cikurubuk Memanas, Sejumlah Elemen Geruduk Kejari Kota Tasik | Suslia

Kota, Wartatasik.com – Aksi gabungan dari sejumlah lembaga menuntut Kejaksaan Negeri untuk penegakkan supremasi hukum dalam penanganan kasus/perkara pasar resik HPKP 2 pasar Cikurubuk, Rabu (16/06/2021).

Solidaritas Warga Pribumi (SWAP), GMBI, Berantas, Gapura dan elemen masyarakat lainnya bergerak menggeruduk kejaksaan negeri (Kejari) Kota Tasikmalaya.

Pasalnya, hingga kini terkait HPKP 2 Pasar Cikurubuk belum selesai dari tahun 2018 sampai tahun 2021 belum ada ketegasan dan kejelasan dalam penetapan masalah tersebut.

Koordinator lapangan aksi Diki yang juga Sekjen SWAP berharap kepada Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya agar bisa bekerja dengan semaksimal mungkin.

“Pernyataan terakhir dari Kejaksaan Negeri bisa mengambil sikap kesimpulan untuk menghentikan dulu seluruh kegiatan di pasar HPKP, demi masyarakat lain yang memang dirugikan,” ucapnya.

Adapun katanya, tuntutan yang lain masih banyak, seperti penyegelan, ganti rugi dan lainnya. Pada intinya, terkait penyelesaian permasalahan HPKP.

Pasalnya terang Diki, banyak warga di kota Tasikmalaya ini yang sudah memiliki tempat atau jongko, tetapi tidak bisa melakukan aktifitas usahanya karena diduga dikuasai oleh pihak ketiga.

“Kami berharap pihak Kejaksaan Negeri bisa meninadaklanjutinya, sesuai yang disampaikan bahwa pihak Kejaksaan Negeri ingin menyampaikan dulu kepada Kejaksaan Tinggi. Semoga kurun waktu seminggu ini semoga bisa merealisasikannya,” tandasnya.

Menyikapi itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya Fajjarudin membenarkan jika penyidikannya sudah lama sekitar 3 tahun dan hasil dari penyidik selanjutnya akan di laporkan ke Kejaksaan Tinggi.

“Kami akan meminta kepastian kepada Kejaksaan Tinggi untuk kejelasannya, karena ini bukan hanya menjadi atensi kita, tetapi juga menjadi atensi pimpinan kami di Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi,” ungkapnya.

Menurut Fajjarudin, jika secara yuridis dibolehkan untuk menutup lokasi pasar HPKP maka pihaknya akan melakukan.

“Tetapi tim penyidik akan melakukan koordinasi dahulu dengan Kejaksaan Tinggi untuk tindak lanjutnya,” pungkas Fajjarudin.  Suslia.

Berita Terkait