Kabupaten, Wartatasik.com – Polres Kabupaten Tasikmalaya berhasil mengungkap penyebab sebenarnya kematian dua warga kec Sukarame yang ditemukan meninggal di saung kolam ikan.
Awalnya, peristiwa dua orang warga tersebut ditemukan meninggal tertimpa saung di Kampung Sosopan, Kecamatan Sukarame kab Tasikmalaya pada hari Selasa 28 September 2021 dan akhirnya terungkap sudah.
Polres Tasikmalaya memastikan kedua korban ternyata tewas akibat tersengat aliran listrik yang dipasang dibambu saung kolam oleh pemiliknya.
“Kami sampaikan duka mendalam untuk keluarga korban. Dan dipastikan keduanya mertua dan menantu ini meninggal karena terkena sengatan listrik,” ungkap Kapolres Tasikmalaya AKBP Rimsyahtono, Senin (11/10/2021).
Kepolisian berhasil mengungkap kejadian tersebut setelah keluarnya hasil otopsi yang dilakukan sepekan lalu waktu hari Senin 4 Oktober 2021. Jenazah Enan/Dadan atau Yusuf yang dilakukan Inafis Satreskrim Polres Tasikmalaya bersama dokter forensik.
Pelaku diketahui sengaja memasang jebakan atau ranjau listrik dengan cara melilitkan kabel dan tali kawat pada bambu.
Dari hasil otopsi ditemukan ditubuh kedua jenazah korban bekas luka bakar akibat tersengat setruman listrik. Setelah dilakukan penyelidikan akhirnya polisi menetapkan pemilik kolam ikan D alias A (54) sebagai tersangka.
“Kami amankan pemilik kolam ikan yang memasang listrik di saungnya. Pelaku ini sengaja memasang jebakan untuk menghakau hewan. Walaupun dia tidak memungkiri sering jadi korban pencurian kolamnya,” kata Kapolres.
“Dari hasil otopsi korban mengalami luka bakar di bagian perut, akibat tersengat listrik, saat mau membeli bibit ikan. Sedangkan tersangka mengaku memasang jebakan setrum listrik untuk menghindari hama,” tambahnya.
Kapolres menjelaskan, modus pelaku, memasang jebakan atau ranjau listrik di saung kolam ikannya dengan menggunakan tali kawat dua meter dan kabel listrik sepanjang 100 meter.
“Posisi kabelnya dililitkan ke tiang bambu yang tersambung ke arus listrik yang terhubung ke rumah pelaku. Menurut keterangan pelaku, ranjau dipasang antisipasi apabila ada hama ke kolam ikannya,” jelasnya.
“Pelaku kita amankan dan dikenakan pasal 359 KUHPidana tentang Kelalaian pemilik yang memasang jebakan sehingga menyebabkan orang lain meninggal dunia. Ancaman hukuman paling lama, lima tahun penjara,” sambung Kapolres.
Pelaku, Dadang alias A (54) asal Kampung Sosopan Desa Sukarame, Kecamatan Sukarame, mengaku pasang jebakan listrik untuk menghalau hewan seperti biyawak dan berang berang.
“Iya Saya pasang listrik buat halau biyawak dan berang berang yang suka nyuri ikan. Pernah juga ada yang nyuri. Saya gak sangka ke orang,” pungkasnya. Ndhie.