Kota, Wartatasik.com – Polres Tasikmalaya Kota gelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus miras ciu dalam bentuk kemasan, Senin (24/01/2022).
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan, SH., S.I.K., M.Si. menjelaskan, beberapa waktu lalu Sat Narkoba Polres Tasikmalaya Kota mengamankan Pelaku/Produsen pengemasan dan penjualan minuman keras rumahan jenis ciu yang di kemas dengan cup Doraemon dan Frozen.
“Pelaku inisial RH (34) warga Cihideung, AA (26) warga Purbaratu dan dan RM (26) warga Manonjaya. Para pelaku berbisnis minuman keras jenis ciu kemasan ini telah berjalan sekitar 8 bulan,” ungkapnya.
Adapun kata Kapolresta, barang bukti yang diamankan sebanyak 1.100 gelas plastik ukuran 250 ml atau cup, 28 galon berusi ciu dan 32 galon kosong serta 2 alat pengemas minuman.
“Keuntungan si pelaku sekitar 7 juta per bulan, miras jenis ciu kemasan ini menyasar anak muda karena harga yang terjangkau dan biasanya dicampur minuman suplemen lainnya,” ungkap Kapolresta.
Sementara itu, menurut keterangan pelaku utama RH warga Perumahan Green Selaawi Kelurahan Tuguraja Kecamatan Cihideung Kota Tasikmalaya, menerangkan, bahan baku miras tersebut dibeli dari Wilayah Jawa Tengah seharga Rp 19.000 per galon.
“Kemudian di rumah pelaku di buat bentuk kemasan cup ukuran 250 ml dijual dengan harga Rp.10.000,” tandas pelaku.
Karena perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 204 Ayat (1) KUHPidana, Pasal 140 UU RI No.18 Tahun 2012 tentang Pangan Pasal 106 jo Pasal 24 UU No. 7 Tahun 2014 tentang perdagangan serta Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. EQi