Kabupaten, Wartatasik.com – Satreskrim Polres Tasikmalaya berhasil mengamankan D (37) pelaku tindak pidana kesusilaan dengan menjual istrinya J (39) untuk melakukan persetubuhan yang ditawarkan lewat media sosial Twitter/WhatsApp atau prostitusi online.
Pelaku D (37) diamankan, Senin 18 April, di salah satu hotel di Kecamatan Singaparna saat ia akan melakukan tindak pidana kejahatan terhadap kesusilaan dengan cara menjadikan perbuatan cabul sebagai pencaharian atau kebiasaan dan untuk mendapatkan keuntungan yang dilakukan D terhadap istrinya J.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Dian Pornomo SIK MH mengatakan, jajarannya berhasil mengungkap kasus tindak pidana kesusilaan prostitusi online.
“Kita amankan pelaku D (37) yang bekerja sebagai pedagang bersama satu unit kendaraan R2 Yamaha Vixion, satu kotak alat kontrasepsi, uang tunai Rp 300 ribu dan print out bukti percakapan lewat WhatsApp dan Twitter,” ungkap Dianm
Modusnya, pelaku melakukan perbuatan tersebut dengan cara menawarkan jasa persetubuhan threesome atau tiga orang dan swinger atau bertukar pasangan melalui media sosial Twitter dan WhatsApp dengan biaya tarif Rp 300 ribu.
“Diluar biaya hotel, dan pelanggan yang ingin menggunakan jasanya harus membawa minuman keras. Pelaku D (37) adalah suami dari korban atau istrinya J (39) yang ditawarkan,” paparnya.
Dia menyebutkan, dari keterangan pelaku sudah melakukan perbuatannya tersebut selama empat bulan. Motif pelaku, berdasarkan keterangannya, nekat menjual istrinya karena perempuan yang sudah mendampinginya selama 15 tahun dan dikaruniai satu anak tersebut selingkuh.
“Jadi ketahuan, keterangan pelaku istrinya selingkuh. Kemudian setelah itu, pelaku malah mengajak melakukan perbuatan atau perilaku seks menyimpang. Yakni, melakukan persetubuhan dengan mencari pelanggan lewat prostitusi online,” kata dia.
Pelaku mengaku, dalam satu kali transaksi menerapkan tarif Rp 300 ribu. Barang bukti yang berhasil diamankan satu unit kendaraan Yamaha Vixion, satu kotak alat kontrasepsi, uang tunai Rp 300 ribu dan print out percakapan media sosial Twitter dan WhatsApp.
“Pelaku diancam Pasal 296 KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama satu tahun empat bulan penjara dan atau pasal 506 KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama satu tahun penjara,” pungkasnya. Ndhie.