Ketua DPRD Apresiasi Imah Sauyunan Restorative Justice Kota Tasik

Ketua DPRD Apresiasi Imah Sauyunan Restorative Justice Kota Tasik | Ist

Kota, Wartatasik.com – Ketua DPRD Kota Tasikmalaya Aslim mengapresiasi Imah Sauyunan Restorative Justice Kota Tasikmalaya, yang langsung diresmikan Kajari Kota Tasikmalaya di Kelurahan Sambongjaya Kecamatan Mangkubumi, Rabu (16/03/2022).

Aslim menyebut, dengan launching Rumah Restorative Justice ini berarti tidak semua kasus pidana atau perdata harus dibawa ke meja persidangan, karena dapat diselesaikan dengan cara kekeluargaan apabila bila terlaksana perdamaian.

“Restorative Justice ini tentunya harus mendapat dukungan dari tokoh masyarakat, tokoh adat dan tokoh agama. Ini harus didukung oleh semua pihak, karena akan mewujudkan terjalinnya hubungan baik antara sesama manusia,” ungkap Aslim.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya Fajaruddin Yusuf., SE., SH., MH menyampaikan, Kampung Sauyunan Rumah Restorative Justice digagas dan merupakan program Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Fajaruddin menjelaskan, manfaat adanya Rumah Restorative Justice ini permasalahan hukum bukan hanya bisa saja diselesaikan dipersidangan.

“Tapi yang sifatnya ringan bisa diselesaikan musyawarah dengan para tokoh agama dan masyarakat,” jelasnya.

Pasalnya kata Fajaruddin, semua perkara yang sifatnya kecil tak harus ke meja hijau, bisa dengan mengedepankan kearifan lokal.

“Sepanjang memenuhi syarat adanya perdamaian kedua belah pihak dengan keterlibatan tokoh masyarakat, bisa mengusulkan untuk penuntutan secara Restorative Justice,” pungkasnya. Red.

Berita Terkait