Kisah Akhir Begal yang Viral dengan Aksi Baku Tembak, Polres Tasik: Pelaku Dikenakan Pasal Berlapis

Kisah Akhir Begal yang Viral dengan Aksi Baku Tembak, Polres Tasik: Pelaku Dikenakan Pasal Berlapis | Ndhie

Kab, Wartatasik.com – Aksi baku tembak yang sempat viral terekam kamera pengawas di salah satu tempat usaha milik warga sekitar, lantaran kepergok bawa lari motor curian. Kini, kawanan begal di kab Tasikmalaya, Jawa Barat tersebut disergap Polisi.

Pelaku yang berjumlah dua orang sempat melawan polisi, salah satunya menembakan senjata api rakitan kearah polisi dan udara.

Kapolres Tasikmalaya, AKBP Rimsyahtono saat rilis di Satreskrim mengatakan, kejadian berlangsung pada akhir Maret (25/03) Rabu malam, di Jalan Raya Cibalong, tepatnya jalur Selatan kab Tasikmalaya.

Kawanan ini kata Kapolres, melakukan aksi pencurian dari Mangunreja dan diketahui di jalur Cibalong. Namun, waktu disergap melawan dan sempat baku tembak.

“Pelaku menembakan dua kali tembakan ke udara dan satu kali kearah petugas. Petugas membalas sambil terus berupaya mengejar dan pelaku akhirnya dilumpuhkan,” jelas Kapolres Tasikmalaya, Selasa (27/04/2021).

Pelaku utama berinisial AS (19) asal Kelurahan Nagara Batin Kecamatan Jabung Kota Lampung Timur. Ia sengaja menembak polisi dengan niat melukai petugas agar bisa kabur. Namun, upayanya gagal karena anggota polisi menangkap teman pelaku.

Kunjungi channel kami juga:

https://youtu.be/gl8_29Q5nKM

Kawanan begal ini kerap beroperasi di wilayah Kabupaten Tasikmalaya dan Kota Tasikmalaya Garut serta Ciamis. Mereka tak segan menakuti, hingga melukai korbannya dengan senjata api rakitan jika kepergok.

“Pelaku yang bawa senjata api dari luar pulau. Dia sengaja oprasi di Jawa Barat. Senjata api selalu dibawa bawa untuk takuti korban dan sesekali digunakan jika kepergok,” ucap Kapolres.

Polisi juga amankan empat orang pelaku lain yang berperan membantu pencurian hingga penadah motor curian. Mereka diamanlan di berbagao tempat mulai Tasikmalaya selatan, Garut hingga Cianjur.

Modus operandi yang pelaku lakukan adalah dengan merusak kunci kontak sepeda motor, menggunakan kunci later T, yang ujungnya sudah dilancipkan dan dipipihkan. Setelah berhasil dibongkar, pelaku langsung membawa kabur motor curiannya.

“Pelaku AS ini membawa motor curian dengan senjata dan kunci leter T,” tutur Kapolres.

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Hario Prasetyo Seno SIK MM menambahkan, untuk barang bukti yang berhasil diamankan, satu unit sepeda motor Honda Beat, Yamaha N-Max, satu buah senjata api rakitan revolver silver, satu buah kunci kontak dan satu buah STNK Motor Honda Beat.

Untuk pasal yang diterapkan, terang dia, pasal 363 KUHPidana tentang pencurian, dipidana paling lama tujuh tahun penjara, Undang-undang Darurat RI Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api, bisa dikurung penjara setara 20 tahun kurungan.

“Kemudian, pasal 481 KUPidana tentang penadahan barang hasil curian, diancam hukuman tujuh tahun penjara dan pasal 480 KUHPidana tentang membeli barang curian maka diancam empat tahun penjara,” jelas Kasat Reskrim.

Sementara itu, salah satu pelaku AS (19) mengaku saat akan ditangkap oleh anggota polisi berpakaian preman dari Satreskrim Polres Tasikmalaya, di Jalan Raya Sukaraja-Cibalong, membawa senjata api rakitan.

“Iya, saya tembakan tiga peluru. Dua peluru ditembakkan ke arah atas. Satu peluru ke arah anggota polisi. Senjatanya punya teman dari Lampung, biasanya sama dia dipakai,” tandasnya. Ndhie.

Berita Terkait