Kisruh Bank dan Nasabah, Massa Aksi: BTPN Sistem Kapitalisme

Massa aksi yang terdiri dari GMBI dan SWAP melakukan aksi massa di depan BTPN | asron

Kota, Wartatasik.com – Kisruh bank BTPN terus memanas dan jadi polemik. Pasalnya, terkait pelelangan jaminan, bank tersebut diduga sudah mendzolimi dan merugikan nasabahnya.

Lantaran itu, hari ini Solidaritas Warga Asli Pribumi (SWAP) dan Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) kota Tasikmalaya melakukan aksi, Senin (14/06/2021).

Ketua Distrik GMBI Kota Tasikmalaya Dede Sukmajaya mengatakan, pihaknya bersama SWAP menyikapi persoalan yang ada di BTPN kota Tasikmalaya. Dimana ada salah satu keluarga besar dari LSM SWAP terdzolimi.

Dijelaskan Dede, pelelangan jaminan nasabah dilelang, tapi tak sesuai dengan harga standar. Harusnya soal harga ditentukan oleh aprisal yang bisa memprediksi seusai nilai zaman sekarang.

Ironisnya terang Dede, tanpa pemberitahuan atau koordinasi ke nasabah, tiba tiba ada pemberitahuan jika eksekusi sudah dilakukan dan harga jaminan jauh dibawah yang seharusnya.

“Inilah kesalahan BTPN yang semestinya tidak merugikan nasabah itu sendiri. Ini yang jadi gugatan baik ke pengadilan dan hari langsung aksi gerakan moral.

Pihaknya tegas Dede, ingin bertemu dengan kepala cabang BTPN untuk bisa berdialog ditengah kehadiran aksi moral ini, supaya bisa terdengar langsung jawabannya.

“Tuntutan nasabah itu ingin ganti rugi, kerugian senilai Rp 1,8 miliar. Objek jaminan itu harganya kurang lebihnya Rp 3 milyar atas tanah dan bangunan (showroom) dii Cilembang. Harga sekarang itu berapa, itu harus ada aprisal, yang betul bisa memprediksi harga,” tegasnya.

Tapi, bank BTPN melelang jaminan nasabah hanya satu milyar. Soal ini pun jadi sorotan, sebab pemenang lelang diduga adik dari kepala cabang asal Bandung.

“Ini kan kejanggalan, patut kita pertanyakan, diduga pelelangan terjadi oleh keluarganya sendiri. Ini sebuah perencanaan matang yang merugikan nasabah sendiri,” tutur Dede.

Ia mengaku, persoalan ini sudah tiga kali sidang, tapi mereka (BTPN) tidak bisa membuktikan berkas yang diminta kuasa hukum nasabah. Anehnya lagi, nasabah tersebut sudah masuk angsuran Rp 800 juta, tapi ketika sudah dijual, kekurangan hutang dibebankan lagi ke nasabah.

“Ini juga persoalan patut kita dalami. Apalagi, lelang jaminan dibawah harga jaminan. Kenapa nasabah meminjam dikisaran Rp 2 Milyar, tapi jaminannya dilelang hanya Rp 1 Milyar. Padahal, kita akan jual sendiri sebetulnya. Harganya paling tidak standar di masyarakat,” jelas Dede.

“Kami tegaskan, ini adalah kedoliman bank BTPN, kami tidak pernah mundur, jika kepala cabang tidak hadir. BTPN bagian dari sistem kapitalisme,” tambahnya.

Mewakili bank BTPN Eka menjelaskan, saat ini (persoalan) lagi ditangani di pengadilan. Pihaknya menyebut akan hargai proses tersebut.

Eka berharap, proses pengadilan tidak ada kendala, dan menemukan satu hasil jalan tengah yaitu solusi terbaik kedua belah pihak.

“Saya sampaikan, ada waktunya secara resmi di persidangan. Karena yang melakukan gugatan itu di nasabah. Kita ikuti alurnya,” jelas Eka.

Disinggung nilai pelelangan diduga menyalahi aturan karena harganya dibawah pinjaman nasabah, Eka mengaku sudah sesuai prosedur.

“Lelang ini sudah ketiga kalinya. Selama ini kita lakukan seusai prosedur yang ada dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia,” pungkasnya. Asron.

Berita Terkait