Klarifikasi Bantuan UMKM, Ksatria Bersarung Datangi BPNM dan BNI

Didampingi Dinsos, Ksatria Bersarung bersama warga RW 12 Panglayungan audiensi ke BPNM dan BNI | Suslia

Kota, Wartatasik.com – Ksatria Bersarung bersama warga Kelurahan Panglayungan Kec Cipedes audiensi ke Bank Permodalan Nasional Madani (PNM) dan Bank BNI.

Kedatangan mereka didampingi langsung Dinas Sosial Kota Tasikmalaya guna meminta klarifikasi terkait uang bantuan UMKM dampak Covid 19 sebesar Rp 2,4 juta yang masuk rekening Program Keluarga Harapan (PKH).

Pasalnya, uang bantuan dari Kementerian Koperasi RI tersebut tidak ada saat hendak diambil, lantaran secara sepihak di blokir oleh pihak bank.

Ketua Ksatria Bersarung Azian Fahmi Nurdin membeberkan beberapa rasa penasarannya dengan pemblokiran tersebut. Meskipun ada juga sebagian penerima bisa mengambil utuh.

“Makanya ada yang perlu di konfirmasi ke PNM, alasannya kenapa rekening si penerima manfaat diblokir,” ucap Azian, Rabu (04/11/2020).

Lanjutnya, setelah konfirmasi ke BNI sebagai penyalur PKH, ternyata yang memblokir itu pihak PNM, karena itu BNI lantas meminta agar pihak PNM membuka blokiran rekening si penerima manfaat.

Menurut informasi kata Azian, sebelumnya ada pengajuan ke nasabah PNM, dalam arti pihak PNM menawarkan pengajuan yang sebelumnya di rekening sudah turun uang yang Rp 2,4 juta itu di rekening PKH.

“Pemblokiran itu sepihak dan yang mempunyai kartu PKH tersebut tidak mengetahui bahwa ATM nya sudah di blokir. Khususnya 15 warga dari RW 12 di kelurahan Panglayungan. Padahal mereka sudah rela mengantri selama dua hari di BNI, tapi ujungnya saldo kosong,” ucap Azian.

Menanggapi itu, pimpinan cabang PNM Luki Nurwendi memaparkan terkait pemblokiran. Ia berdalih, penerima bantuan itu semua ditransfer melalui rekening masing masing, termasuk yMg belum mempunyai rekening tetap di berikan bantuan melalui rekening yang akan dibuat nanti.

“Saat pengambilannya harus mengisi formulir pembukaan rekening dan sebelumnya ada sms dari pihak BNI, cuma kendalanya tidak bisa langsung di ambil, tetapi nanti jika sudah mengisi BPUM dan SPTJM (surat pernyataan tanggung jawaban mutlak),” terang Luki.

Sebenarnya jelas Luki, BNI tidak dengan serta merta membuka blokiran tersebut sebelum mengisi formulir tadi, sebab ada yang terbuka dan ada yang belum dari sistemnya, karena proses blokir itu sambil berjalan satu persatu.

“Ada yang sempat aktif dan blokiran baru terjadwal, nah keburu diambil oleh penerima manfaat itu, karena pemblokiran ini mereka merasa uang yang ada sebesar Rp 2,4 juta terblokir,” jelas Luki.

Menurutnya, persoalan ini sederhana, karena cukup mengisi BPUM dan SPTJM lalu diverifikasi, sehingga nanti PNM bisa membantu. Bahkan tambah Luki, dari pemerintah langsung minta data nasabah dan PNM sampaikan kepada Kementerian Koperasi, terus ke Departemen Keuangan lalu ke BNI.

“Sosialisasi pun sudah dilakukan oleh Menteri Koperasi beberapa kali. Intinya, jika nasabah PNM mengisi dua formulir tadi BPUM dan SPTJM maka semua diyakinkan akan selesai,” pungkasnya. Suslia.

Berita Terkait