
Kota, Wartatasik.com – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) telah di berlakukan di beberapa wilayah di Provinsi Jawa Barat, salah satunya Kota Tasikmalaya. Demi melaksanakan peraturan tersebut, BPJS Kesehatan Cabang Tasikmalaya berupaya untuk menerapkan protokol tersebut sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
BPJS Kesehatan Kantor Cabang Tasikmalaya memberlakukan physical distancing sebagai bentuk upaya optimalisasi PSBB di Kota Tasikmalaya untuk pencegahan di tengah merebaknya wabah pandemi virus Covid-19.
Penyesuaian layanan ini lantas tidak mengurangi pelayanan prima kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN – KIS) di kantor BPJS Kesehatan.
“Sejalan dengan apa yang telah diumumkan oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil bahwa pelaksanaan PSBB di wilayah Jawa Barat diberlakukan mulai tanggal 6 Mei 2020, salah satunya juga kota Tasikmalaya ikut serta menjalani protokol tersebut. Maka kami akan tetap memberikan pelayanan terhadap peserta di kantor cabang sesuai dengan protokol pencegahan Covid-19 yang telah ditentukan oleh pemerintah daerah,” ungkap Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tasikmalaya, Agus Ramlan Hidayat, Rabu (24/06/2020).
Agus menambahkan bahwa saat ini BPJS Kesehatan masih tetap memberikan pelayanan prima di Kantor Cabang dan Kantor Kabupaten yang bersifat terbatas pada pelayanan bagi peserta PBI dan pengaduan yang membutuhkan pelayanan segera. Untuk pelayanan lainnya, telah diarahkan melalui aplikasi Mobile JKN dan BPJS Kesehatan Care Center 1500 400.
“Disamping pembatasan di kantor-kantor cabang, BPJS Kesehatan juga mengarahkan peserta Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN–KIS) dan calon peserta pada pelayanan Mobile JKN atau pelayanan daring lainnya” ungkap Agus.
Baca juga:
Selain melalui aplikasi Mobile JKN, masyarakat dapat memanfaatkan layanan di kanal layanan digital CHIKA yang diakses melalui aplikasi Whatsapp, Telegram dan juga Facebook Messenger. CHIKA pada telegram dengan bot telegram https://t.me/BPJSKes_bot, maupun Whatsapp di nomor 08118750400. Beberapa kanal layanan tersebut dapat diakses oleh masyarakat tanpa harus datang ke kantor BPJS Kesehatan.
Sementara, salah seorang peserta JKN-KIS segmen Peserta Penerima Upah (PPU), Ade Gumilar (38) mengapresiasi langkah yang dilakukan BPJS Kesehatan di tengah pandemi covid-19. Ia berpendapat bahwa apa yang diterapkan oleh kantor cabang BPJS Kesehatan merupakan langkah yang tepat dalam melindungi peserta JKN-KIS yang datang.
Menurutnya, dengan penerapan tersebut, dapat memberikan kenyamanan dan keamanan bagi masyarakat yang mengakses layanan kepesertaan JKN-KIS. yang tetap melakukan pelayanan yang prima dan tetap mengedepankan perlindungan diri di tengah pandemik virus Covid-19. Ia mengaku puas dengan pelayanan yang telah diberikan oleh BPJS Kesehatan.
“Saya datang kesini karena ada yang saya tidak mengerti saat akses Mobile JKN, makanya saya menanyakan ke petugas BPJS sekalian lewat. saya merasakan bahwa kemudahan dalam proses administrasi tetap dapat dilakukan. Penjagaan pengamanan masuk kantor juga cukup ketat, dan petugas yang berjaga sangat cepat dan tanggap. Sehingga kami pun tidak perlu berlama-lama dan dapat segera bergegas kembali ke rumah,” papar Ade. Jamkesnews | Redaksi