Kabupaten, Wartatasik.com – Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya Provinsi Jawa Barat mengungkap tindak pidana korupsi dana Hibah Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya tahun anggaran (TA) 2018.
Temuan kasus tersebut berdasarkan Perhitungan Kerugian Negara (PKN) kerugian akibat Korupsi ini mencapai Rp. 5,2 Milyar lebih.
Kejaksaan Negeri Tasikmalaya menetapkan sembilan tersangka dalam kasus ini. UM (47), WAR (46), EY (52), HAJ (49), AAM (49), FG (35), AL (31), BR (41) dan PP (32).
Para tersangka merupakan pengurus partai, karyawan honorer, ketua yayasan pendidikan agama hingga guru honorer. Mereka memotong dana hibah untuk 79 lembaga keagamaan.
“Kami tetapkan sembilan tersangka dalam korupsi Dana hibah APBD Kabupaten Tasikmalaya tahun 2018. Kerugian negara mencapai Rp.5.280.000.045.000,” kata M Syarif SH MH, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya dalam Konpres, Jumat (06/08/2021).
Ironisnya lagi, uang hasil korupsi digunakan oleh pengurus Partai Politik untuk pencalonan legislatif tahun 2019. Tetapi, pengurus partai ini kalah dalam perhelatan Pileg 2019 lalu.
“Jadi ada uang korupsi ini dipakai nyalon legislatif. Tapi kalah dalam pencalonan itu,” terang Syarif.
Modus para tersangka dengan mengawal dana hibah ini hingga proses pencairan. Bahkan, penerima mengetahui dana sudah masuk rekening dari para tersangka.
Penerima langsung dilakukan pemotongan diberbagai tempat hingga di jalan yang sepi pasca pencairan.
Syarif menjelaskan, kasus pemotongan hibah Pemkab Tasikmalaya APBD tahun 2018 ini berawal dari adanya temuan BPK RI, perwakilan provinsi Jawa Barat atau BPKP, terhadap pelaksanaan dana hibah Kabupaten Tasikmalaya tahun 2018.
“Ditemukan banyak lembaga yang sampai akhir tahun anggaran, tidak menyerahkan Laporan Pertanggungjawaban (LPj),” ungkap Syarif.
Kemudian, lanjut dia, BPK menemukan adanya pemotongan dana hibah yang dilakukan oleh pihak tertentu, kepada 26 lembaga, dengan nilai pemotongan sebesar Rp 2.655.000.000.500. Ini menjadi temuan BPK awal.
“Kemudian, kita kembangkan atas temuan BPK tersebut, tidak dapat ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah, dalam hal ini inspektorat selaku APIP,” terang dia.
“Pada tahap penyidikan, penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap 167 orang saksi. Dan telah menyita 254 barang bukti,” tambah Syarif.
Kemudian imbuhnya, dari hasil pemeriksaan saksi tersebut ditemukan fakta adanya pemotongan dana hibah, terhadap 79 lembaga.
“Dengan besaran potongan bervariasi antara Rp 5 juta sampai dengan Rp 190 juta. Dengan total pemotongan sebesar Rp 5.925.000.300.000. Dan sudah ada pengembalian ke KAS daerah sebesar Rp 645.000.255.000,” tandasnya. Ndhie.