Kota, Wartatasik.com – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Pertanian Universitas Siliwangi Tasikmalaya gelar audensi ke komisi II di gedung DPRD kota Tasikmalaya, Rabu (23/09/2020).
Komisi II DPRD Kota Tasikmalaya
Andi Warsandi menjelaskan, yang menjadi atensi mahasiswa Unsil ini adalah bukti konsen perhatian terhadap kelangsungan lahan pertanian dan tahapan itu telah dan sedang dilakukan.
“DPRD hanya menunggu hasil kajian teknik itu seperti apa mengenai kemungkinan dijadikan raperda,” ucap Andi.
Pihaknya kata ia, memberi kesempatan kepada dinas pertanian untuk menyelesaikan kajian teknik, sehingga setelah lahannya sudah matang masuk ke DPRD dan dibahas semuanya dengan dinas terkait.
“Setau saya, kegiatan itu terus berjalan berkaitan dengan para pemilik lahan, bisa dijadikan komitmen dalam pemilik lahan Perlindungan Lahan Pertanian Melalui Program (LP2B),” tambahnya.
Lanjut Andi, pantauan komisi II tidak terlambat dan terus berjalan, tetapi ada hal hal yang perlu dilakukan kecermatan dan ketelitian, sehingga ini akan menjadi regulasi daerah yang mengandung banyak konsekuensi.
“Intinya, DPRD sangat mendukung dan mengapresiasi, apalagi dengan dikawal pemangku kepentingan dan itu memberikan spirit juga energi kepada DPRD,” jelasnya.
Ditempat sama, Kepala Dinas Pertanian Peternakan dan Perikanan (DKP3) Kota Tasikmalaya H Tedi Setiadi menyebut, perlu diketahui, lahan pertanian Kota Tasikmalaya dari tahun ke tahun terus menurun.
“Namun, dalam upaya meyelamatkan lahan pertanian, perlu adanya LP2B dan ditetapkan dengan jumlah 855 hektar, itu harus di kunci,” tegas Tedi.
Dipaparkannya, sebetulnya progresnya sudah selasai, hanya saja berubah lagi, karena ada semisal dipergunakan untuk kebijakan dari pusat, bahwa daerah itu (lahan pertanian) untuk jalan tol, eksit tol, kemudian sempadan dan tempat untuk daerah industri.
“Tetapi jumlahnya harus tetap 855 hektar dan jika tidak berubah lagi, maka nanti tidak dengan dinas kami lagi, tetapi dengan dinas PUPR, LH dan lainnya. Nanti, akan di bawa ke DPRD dan ini harus secepatnya sudah selesai,” papar Tedi.
Sementara itu, Koordinator lapangan Akbar Jaya Saputra dari BEM Fakultas Pertanian Unsil menjelaskan tiap tuntutan kepada eksekutif dan legislatif yaitu tindaklanjut dan follow up aksi di tahun 2018-2019 rancangan PLP2B.
Menurut Akbar, bahwa lahan dan pertanian tidak bisa dipisahkan, sehingga mahasiswa menagih tindaklanjut kepada pemerintah Kota Tasikmalaya atas kesepakati oleh momentum Hari Tani Nasional.
“Terutama menekan perlalihfungsian pertanian pangan sebagaimana diatur dalam RTRW Tasikmalaya yang harus dilindungi dan ditetapkan dalam perda kota Tasikmalaya sebagai lahan LP2B,” paparnya.
Selain Itu, para mahasiswa menuntut DPRD dan Pemkot Tasikmalaya secepatnya mengesahkan dan kejelasan mengenai LP2B. Pasalnya alih pungsi lahan pertahunnya semakin masif dan tidak ada landasan daripada petani untuk menolak ketika lahannya dialihfungsikan.
“Lahan pangan di kota Tasikmalaya dari data terakhir Maret 2020 dari dinas pertanian total luas lahan 12.168 hektar, sedangkan di tahun 2016 masih ada diangka 12.519 hektar,” imbuh Akbar.
Ia menambahkan, empat tahun kebelakang alih fungsi lahan sangat besar yaitu 351 hektar lahan tanah di kota Tasikmalaya. Akbar menilai, pemerintah tidak terlalu serius, bahwasanya urgensi dari sekarang adalah lahan dan pertanian tidak bisa dipisahkan
“Apalagi tol akan masuk ke kota Tasikmalaya, berapa lahan yang akan dialih fungsikan, bahkan bisa menambah investor untuk mengalihfungsikan yang lain,” pungkasnya. Suslia.