Masih Tahap Sosialisasi Tilang ETLE, Ini Pesan Kasat Lantas Polres Tasik

Masih Tahap Sosialisasi Tilang ETLE, Ini Pesan Kasat Lantas Polres Tasik | Ndhie

Kabupaten, Wartatasik.com – Penerapan Electornic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile atau penindakan tilang berbasis elektronik di wilayah Hukum Polres Tasikmalaya hingga saat ini masih dalam tahap sosialisasi.

Kasat Lantas Polres Tasikmakaya, AKP Yudi Sadikin mengatakan, untuk polres Tasikmalaya saat ini sudah memberlakukan ETLE atau tilang berbasis elektronik, tetapi tilang tersebut masih dalam tahap sosialisasi.

“Penindakan ETLE mobile ini sudah berjalan dilakukan melalui hape (smart phone,red) yang memoto pelanggar lalu lintas. Untuk saat ini masih dalam tahap sosialisasi pada masyarakat,” kata Yudi, Kamis (08/12/2022).

Tambah dia, penindakan ETLE Mobail itu, dilakukan dengan cara di foto nomor kendaraan yang melanggar peraturan lalulintas.

“Hasil foto tersebut akan dikirimkan ke backoffice yang ada di kantor Satlantas Polres Tasikmalaya, dan selanjutnya dikirimkan kembali ke Polda juga Dinas Pendapatan untuk ditindaklanjuti,” kata AKP Yudi.

Maka dengan itu, masyarkat Kabupaten Tasikmalaya harus mematuhi peraturan lalulintas, yakni dengan selalu mengunakan helem bagi pengendara motor, pengendara mobil memasang tali pengaman. Termasuk pengedara motor dengan penumpang leboh dari dua.

“Karena setiap pos polisi saat ini dilengkapi dengan hape yang dilengkapi oleh kamera untuk penindakan,” kata dia.

Termasuk, bagi masyarkat yang memiliki kendaraan dan kepemilikannya menjadi orang lain harus segera dilakukan balik nama. Karena penindakan tilang ETLE ini bila kendaraan yang digunakan melanggar peraturan lalu lintas akan disampaikan melalui surat ke alamat rumah pemilik lama kendaraan tersebut.

“Makanya bila kendaraan sudah beda kepemilikannya harus langusng memblokir atau balik nama bagi pemilik yang baru agar STNK-nya disesuaikan dengan kepemilikan yang baru,” tandasnya. Ndhie

Berita Terkait