Masuki Tahap Akhir, Kasus Dugaan Korupsi Dana BOS Salawu Dilimpahkan ke Kejaksaan

Nampak  tersangka AG akan dibawa ke Kejaksaan Negeri Tasikmalaya | Blade

Kab, Wartatasik.com – Kasus tindak pidana korupsi pemungutan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SDN se-Kecamatan Salawu Kab Tasikmalaya tahun anggaran 2018 memasuki tahap akhir.

Hampir satu tahun melengkapi berkas, akhirnya kasus ini p-21 atau dilimpah ke Kejaksaan Negeri Tasikmalaya, setelah polisi melengkapi hasil penyidikan.

Tersangka Ahmad Garniwa (AG) yang merupakan Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) ini akhirnya di eksekusi kepolisian menuju kejaksaan dengan kendaraan tahanan polisi bersama berkas dan barang bukti.

Pengacara tersangka Bambang Lesmana akan mengikuti proses pelimpahan sebelum persidangan.

Bambang pun menyebut akan mendampingi AG dalam proses pelimpahan.

“Nanti AG akan sampaikan dalam persidangan fakta fakta lain soal kasus ini, nanti saya juga akan ungkap temuan lain yah. Fokus pelimpahan dulu ini,” ujar Bambang di kantor polisi, Kamis (10/10/2019).

Sementara itu Kapolres Tasikmalaya AKBP Dony Eka Putra S.I.K mengatakan, tersangka AG

terbukti ingin menguntungkan diri sendiri atau memperkaya diri dengan menyalahgunakan wewenang.

“Untuk tindak pidana korupsi dana BOS, sudah kita P-21-kan. Penyidikannya sudah lengkap,” ucapnya.

Lanjut Kapolres, modus operandi tersangka AG ini adalah melakukan pungutan liar dengan cara mewajibkan SD se-Kecamatan Salawu untuk membeli barang-barang kebutuhan sekolah menggunakan dana BOS lewat pelaku.

Adapun tambahnya, dari 40 item barang yang diwajibkan untuk dibeli pihak sekolah, terdapat 38 item yang tak sesuai petunjuk teknis pengelolaan dana BOS karena melanggar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) RI Nomor 1 Tahun 2018.

“AG ini ditetapkan tersangka karena kedapatan membawa barang bukti berupa uang tunai di dalam tas yang dibawa nya Rp 145.854.000,” bebernya.

“Sedangkan untuk sisa uang tunai sebesar Rp 690.581.000 yang juga hasil penyalahgunaan dana BOS disimpan di kantor UPT Pendidikan Salawu,” sambung Kapolres.

Namun, berdasarkan penghitungan auditor dari Inspektorat, kerugian keuangan negara dari kasus pungutan dana BOS ini hanya sebesar Rp 50.429.075.

“Nominal kerugian negara ini bisa saja bertambah angkanya, baik nanti saat di persidangan atau kejaksaan,” tuturnya.

Terkait kasus ini, tersangka AG dikenakan pasal 2 dan atau pasal 3 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp 200 juta paling banyak Rp 1 Miliar. Blade.

Berita Terkait