Melalui Kesepakatan Bersama, Permasalahan Eks Sekuriti PT EDP dan AP Berakhir Damai

Melalui Kesepakan Bersama, Permasalahan Eks Sekuriti PT EDP dan AP Berdamai | Asron

Penyelesaian perselisihan antara PT EDP dan Asia Plaza dengan eks pekerja terjadi kesepakatan perjanjian bersama…

Kota, Wartatasik.com – Polemik permasalahan antara 21 eks Sekuriti  PT EDP dan Asia Plaza berakhir dengan damai melalui kesepakatan bersama semua pihak.

Kasi Perselisihan HI Disnaker Kota Tasikmalaya Adam Nurguna mengatakan, penyelesaian perselisihan antara PT EDP dan Asia Plaza dengan eks pekerja terjadi kesepakatan perjanjian bersama.

Adam menjelaskan, keputusan ini merupakan mekanisme yang diatur secara undang undang dan hari ini secara yuridis formal sudah disampaikan semua.

“Secara hukum semua pihak mengerti dan akhirnya keluar kebijakan masing-masing dari kesadaran para pihak untuk saling menghargai dan kompensasi ini adalah kesepakatan bersama,” ucap Adam, Selasa (13/07/2021).

Disnaker kata ia, sudah memberikan arahan kepada Asia Plaza dan PT EDP agar kedepannya melengkapi administrasi secara aturan ketenagakerjaan, supaya tidak terjadi lagi dikemudian hari.

Adam menyebut, eks pekerja sudah mendapat surat keterangan pengalaman bekerja dari PT EDP untuk bekal kedepannya, mencari pekerjaan lain sesuai basic yang sama dan berharap semua yang terlibat tidak memutuskan silaturahmi.

“Seluruh eks pegawai menerima kompensasi uang, nanti porsinya sudah diatur oleh kuasa hukumnya,” ucap Adam.

Ditempat sama, Pimpinan PT EDP Yono Kusyono mengaku jika sebagai pengusaha memahami betul aturan yang ada dan atas persoalan ini akan dijadikan pengalaman.

“Ini kelalayan yang dilakukan, kedepannya supaya tidak terulang lagi dan bisa mematuhi apa yang sudah jadi aturan,” ungkap Yono.

Klik berita terkait: 

Bertempat di Disnaker, Mediasi Kedua Puluhan Eks Satpam dan AP Temui Jalan Buntu

Sementara itu, Pengacara 21 eks pegawai Meiman N Rukmana SH.,MH yang didampingi Dodi Heryana SH, menerangkan, pada prinsipnya ia sebagai lawyer akan bicara kepada prosedur dan aturan. Karena, berbicara Hubungan Industrial ini ada dalam undang-undang yang mengamanatkan lewat gugatan pengadilan.

“Banyak hal jadi motivasi kenapa kita bersepakat, salah satunya kita sama sama tinggal di Tasikmalaya dan harus menjaga kondusifitas, tapi tanpa mengesampingkan hak klien kami, sehingga sepakat dituangkan dalam perjanjian kerjasama yang diketahui dinas,” beber Meiman.

Ia menambahkan, dalam kesepakatan ini ada dua kompensasi yang diterima kliennya yaitu kompensasi uang dan surat keterangan pengalaman bekerja yang diberikan perusahaan PT EDP.

“Dengan kejadian ini, saya berharap perusahaan yang berada di Tasikmalaya agar melaksanakan aturan ketenagakerjaan, jangan sampai terulang, saya yakin diluar sana masih banyak yang tak taat peraturan,” tegasnya.

Intinya kata Meiman, pihaknya mensupport Disnaker agar menjalankan fungsinya sesuai aturan diantaranya melakukan pembinaan dan sosialisasi menurut perundang undangan. Sebab, tidak menutup kemungkinan, suatu saat akan ada masalah lagi.

“Tapi kami harap bukan dari PT EDP dan Asia Plaza, karena persoalan hukum itu dinamis dan ketara dengan masalah yang muncul. Kami tegaskan, terkait 21 orang tak ada lagi tuntutan pidana atau lainnya, ini sudah selesai dan mengikat sesuai UU No 2 tahun 2014, yaitu penyelesaian Hubungan Industrial,” tandas Meiman. Asron.

Berita Terkait