Kota, Wartatasik.com – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Tasikmalaya diimbau untuk segera menyerahkan bukti pembayaran pajak bumi dan bangunan serta bukti kepemilikan kendaraannya.
Hal tersebut untuk memberikan tauladan positif bagi masyarakat sebagai abdi negara. Padahal sudah jauh hari disebarkan surat edaran perihal tersebut.
Surat edaran tersebut ditindaklanjuti Sekretaris Daerah Kota Tasikmalaya H Ivan Dicksan dengan nomor 970/1733/Bapenda tanggal 13 Juli 2020 terkait pembayaran pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2) dan penyerahan data kepemilikan pajak kendaraan bermotor.
Melalui edarannya tersebut diharapkan para OPD untuk segera menyampaikan ke Bapenda Kota Tasikmalaya dengan rentan waktu paling lambat tanggal 21 Agustus 2020. Asron.