Menhub Bakal Tinjau Ulang Batas Usia Kendaraan Angkutan Umum: Berkaca dari Singapura

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi | dokNet

Jakarta, Wartatasik.com – Dilansir Beritasatu.com, bahwa Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyatakan, pihaknya akan mengevaluasi kembali batas usia kendaraan angkutan umum di Indonesia. Hal ini disampaikan dalam focus group discussion (FGD) di Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Jakarta, Rabu (17/7/2024).

Budi menegaskan, pihaknya terbuka untuk menerima masukan mengenai batas usia operasional kendaraan angkutan umum.

Menurutnya, perkembangan teknologi dan dinamika kendaraan umum yang terus berubah membuat perlu adanya kajian ulang terkait relevansi batas usia operasional yang telah ditetapkan.

“Permenhub Nomor 29 Tahun 2015 dan Permenhub Nomor 44 Tahun 2019 tampaknya perlu dievaluasi kembali karena adanya kecelakaan, pencemaran lingkungan, dan faktor lainnya yang terkait dengan batas usia kendaraan angkutan umum,” kata Budi.

Berdasarkan data Kemenhub, usia maksimal operasional angkutan umum antarkota antarprovinsi (AKAP) adalah 25 tahun, sementara untuk angkutan pariwisata maksimal 15 tahun.

“Keamanan dan kenyamanan adalah prioritas. Pengalaman beberapa tahun terakhir menunjukkan adanya kecelakaan dan polusi, sehingga kami mengharapkan masukan untuk bisa membuat keputusan yang lebih objektif,” lanjut Budi.

Budi berharap, FGD ini dapat mengumpulkan masukan tentang batas usia operasional kendaraan angkutan umum di Indonesia.

Selain itu, ia berharap mendapatkan gambaran mengenai implementasi kebijakan standar pelayanan minimum (SPM) angkutan umum dan dampak dari penerapan kebijakan pembatasan usia angkutan umum dari segi lingkungan, keselamatan, kelancaran lalu lintas, dan ekonomi. Red.

 

Berita Terkait