Kota, Wartatasik.com – Oknum ASN Disdukcapil YH, terduga pelaku kekerasan terhadap anak dibawah umur seharusnya dilakukan pembinaan secara prosedur sesuai dengan PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri.
Seperti halnya disampaikan Analis SDM Apartur BKPSDM Kota Tasikmalaya Icep Hendra kepada wartawan, di Ruang Kerjanya, Senin (01/07/2024).
Menurutnya, yang mengharuskan pembinaan dilakukan oleh atasannya sesuai dengan prosedur surat pemanggilan dan di BAP.
Nantinya, lanjut Icep, apakah di BAP itu mengarahkan ke pelanggaran ringan, Sedang atau berat? “Nantinya akan disimpulkan dengan saksi jika pelanggaran ringan bisa diberikan saksi teguran lisan, teguran tertulis dan pernyataan tidak puas secara tertulis,” kata Icep Hendra.
Icep menambahkan, semua itu harus tertuang dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh Pejabat yang berwenang itu atasannya (Kepala Disdukcapil).
Dirinya menjelaskan jika pelanggaran di katagorikan sedang, sebenarnya masih mengacu PP. 53 2010.
“Sanksinya, penundaan Kenaikan Gaji Berkala, selama Satu Tahun penanduaan Kenaikan Pangkat secara setahun, penurunan pangkat lebih rendah selama satu tahun,” imbuhnya.
Menurutnya, jika di katagorikan pelanggaran berat, sanksinya yaitu penurunan Jabatan setingkat lebih rendah selama 12 Bulan.
BACA JUGA: Pimpinan Oknum ASN Pelaku Kekerasan terhadap Anak Akui Telah Diadakan Pembinaan
“Pemberhentian Jabatan menjadi jabatan pelaksanaan selama 12 Bulan, Pemberhentian dengan Hormat tidak atas permintaan sendiri,” tegasnya.
Dari semua tahapan itu, katanya lagi, harus disampaikan Laporan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yaitu PJ Wali Kota.
“Kita akan melakukan koordinasi kepada Disdukcapil untuk menyampaikan tahapan itu harus ditempuh oleh Pimpinannya,” tandasnya. Asron