Kab, Wartatasik.com – Polres Tasikmalaya berhasil ungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) yang dilakukan AG oknum kepala desa (Kades) Cipakat Kecamatan Singaparna.
AG terindikasi kuat menyalahkangunakan wewenang dan jabatannya (gratifikasi) sejak tahun 2017 lalu.
Saat jumpa pers di Makopolres Kapolres Tasikmalaya AKBP Dony Eka Putra Sik mengatakan, modus operandi pelaku dana desa dari yang seharusnya untuk kegiatan pengandaan alat Polindes Bale warga dialihkan untuk pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) 2017 Desa Cipakat.
Ditempat sama, Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Siswo Tarigan menyebut, meski rencananya tindak pidana korupsi sang kades akan dilimpah kekejaksaan, tapi kepolisian terus mengembangkan kasus ini.
“Rencananya tindak pidana korupsi sang kades ini akan di limpah kekejaksaan atau p21, Kamis besok,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil audit, kerugian negara sekitar Rp 129.469.041 yang didapatkan dari apip audit kerugian negara.
Masih kita kembangkan kalau memang ada perkembangan tersangka lain akan kita kejar dan diungkap,” tegasnya.
Sementara itu, pengakuan AG dalam rilisnya mengaku ketika masuk Kades periode ketiga pada 18 Desember 2017 lalu, ternyata dalam periode itu terdapat tunggakan pajak Rp 108 juta rupiah.
“Pembayaran ini dilakukan atas desakan kepala dusun dan kolektor untuk menutupi pinjam dulu dari dana desa,” tuturnya.
Kemudian lanjutnya, dari pihak kantor pajak AG ingin cepat lunas, tapi belum terkumpul dari masyarakat.
“Saya cuti lima enam bulan, lalu terpilih kembali (jadi Kades),” paparnya.
Adapun tambah ia, (untuk bayar tunggakan pajak ) dari para punduh dan Sekdes pinjam dulu (dana desa).
“Ada dari pihak pajak dari bawah dimohon diatas ditekan, jadi saya akhirnya bayarkan uang itu buat pajak,” pungkasnya.
Atas perbuatannya itu, sang kades terjerat Pasal 3 UU RI 1999 nomor 20 tahun 2001 dengan ancaman maksimal itu pidana satu tahun paling lama 20 tahun. Blade.