Kab, Wartatasik.com – Kuasa hukum Mayasari Bakti Dwityo Pujotomo mengklarifikasi terkait berita yang counter di media kemarin. Ia meminta kepada masyarakat supaya tidak mudah di provokasi.
“Agar supaya jangan pembodohan masyarakat itu berjalan, seakan mudah masyarajat di provokasi tanpa mengetahui kasus hukumnya,” ungkap Dwityo saat jumpa pers disalah satu hotel di Tasikmalaya, Jumat (04/12/2020).
Dijelaskan Dwityo Pujotomo, PT Trans Batavia adalah konsorsium dan H Azis Riesmaya Mahpud sebagai wakil Mayasari Bakti, bukan pribadi.
Menurutnya, pernyataan yang dilayangkan oleh Sailing Viktor Napituliu kepada H Azis terkesan pribadi dan itu sudah masuk kepada kasus hukum lain, bahkan sudah pencemaran nama baik.
“Kalaupun Viktor menagih hukum, maka tagihannnya kepada Persero Terbatas (PT). Dan H Azis hanya menitipkan kepada masyarakat supaya tidak mudah terprovokasi yang sifatnya tendensius,” ungkapnya.
Dwityo menilai, bahwa ini bersifat tendesius dikaitkan dengan proses pencalonan kepala daerah yang sebenarnya H Azis memiliki positif point karena merasakan sendiri.
Pasalnya kata ia, pemerintah daerah memaksa swasta untuk berpartisipasi membantu pemda menyediakan busway di jalur tersebut dan swasta harus patungan membeli bus.
“Jalur pertama busnya dibeli sendiri oleh pemda, kemudian swasta yang mengdakan bus busnya,” beber Dwityo.
Namun, dengan bergantinya Gubernur DKI Jakarta, berarti berubah kebijakan dan swastalah yang jadi berkorban, tetapi swasta harus berkelanjutan dan berkesinambungan.
“Disini H Azis sudah berhadapan dengan pemda yang mempunyai keputusan yang sudah mandatori atau harus, tapi ketika beralih kepemimpinan tidak di pikirkan kesinambungan atau tanggung jawab berikutnya,” jelas Dwityo.
Ketika itu, H Azis adalah Direktur Utama PT Trans Batavia, meski kini sudah cerai berai, tapi Mayasari Bakti paling komitmen terhadap tanggungjawabnya.
Lanjut Dwityo, Aada PPD (salah satu pemilik saham PT Trans Batavia) menyatakan tidak bisa mengeluarkan uang setelah diputus oleh pemda dan Mayasari Bakti lah yang berkorban dan sanggup.
“Yang mengeluarkan uang itu Mayasari Bakti, uang kes dan masih ada di rekening PT Trans Batavia. Dan Mayasari Grup berkorban sebagai perseroan terbatas dan bertanggung jawab, sudah memberikan contoh yang tidak menang menagan sendiri,” jelas Dwityo.
Ia mengaku, terkait soal ini sudah menyelesaikan dengan baik dan tanggung jawab serta kriteria yang beda dengan perusaan lain. salah satunya adalah H Azis yang mempedulikan hak hak karyawan.
Adapun, terkait tentang uang Rp 500 juta bahwa itu adalah uang kerohiman dan sama sekali bukan seperti itu, seakan tidak mau membayar uang sebesar Rp 2,8 milyar itu, itu adalah pembodohan.
“Setelah dibagi, masih ada ada Rp 500 juta dari orang orang yang belum ambil, bukan sepenuhnya haknya, karena itu harus di bagi secara proporsional dengan pemegang saham lain,” terangnya.
Klik berita terkait;
“Itu sudah jadi itikad baik, proporsinya dengan baik tidak di ambil sedikit pun, tapi tidak dilebihkan karena hak dan kewajibannya seperti itu,” sambung Dwityo.
Dwityo menilai, berita ini tujuannya kampanye hitam, karena sebelumnya sudah ada pembicaraan dengan lowyernya sebelum konperensi pers untuk menggugat pailit. Tetapi alurnya, lebih senang mengejar tanggung jawab pribadi yang sudah tidak ada kaitannya.
Dwityo harap, supaya edukasi masyarakat ini jangan sekadar menakut nakuti, karena yang namanya memberikan keterangan salah kepada publik, itu pidana.
Itu pidana bukan kliennya, tapi lowyernya yang pidana yang sifatnya perdata menjadikan H Azis karakternya menjadi buruk. Posisi saya adalah kuasa pribadi H Azis dalam kaitannya sebagai mantan direktur utama PT Trans Batavia dan stanby di posisinya menunggu proses hukum kepada beliau,” pungkasnya. Suslia