Kota, Wartatasik.com – Terkait dengan Pemilu serentak yang akan dilaksanakan pada tahun mendatang bahwa tahapan kampanye untuk peserta Pemilu dimulai pada tanggal 28 Nopember hingga 10 Februari 2024.
Kendati demikian seharusya Bawaslu Kota Tasikmalaya harus sigap dalam mengawasi dan melakukan tindakan terhadap peserta pemilu untuk menaati tahapan tahapan-tahapannya.
Sehubungan dengan imbauan dilapangan di Kota Tasikmalaya masih ada yang berkampanye baik itu melalui media sosial, media cetak ataupun melakukan pertemuan secara langsung.
Yang paling menonjol tidak adanya tindakan yang dilakukan Bawaslu Kota Tasikmalaya yaitu masih banyak APK (alat peraga kampanye) yang terpasang di sepanjang jalan kota Tasikmalaya.
Itu menandakan bahwa Bawaslu Kota Tasikmalaya tidak sigap dan tidak cepat tanggap terhadap penertiban dan melakukan tahapan tahapan pemilu.
Hal tersebut diungkapkan Wakil Sekretaris 2 PC PMII Kota Tasikmalaya Ridwan Maulana. Diakuinya, bisa dilihat disepanjang jalan Kota Tasikmalaya masih banyak baner-baner calon yang tidak ditertibkan dan malah dibiarkan.
Bukan hanya disepanjang jalan, Ia menuntut, semua APK yang terpasang di sepanjang jalan-jalan di permukiman warga juga harus ditertibkan.
“Ini menunjukkan bahwa Bawaslu Kota Tasikmalaya tidak sigap dalam melakukan tindakannya. Bawaslu Kota Tasikmalaya tidak boleh leha-leha dalam melakukan pengawasan tahapan-tahapan pemilu dan sudah jelas bahwa waktu kampanye belum masuk jadwalnya,” tambahnya.
Dikatakannya lagi, jangan sampai ada peserta pemilu yang berkampanye diluar jadwal, ini harus ada pengawasan yang ketat dari pihak terkait, “Supaya penyelenggaraan pemilu di Kota Tasikmalaya sesuai dengan jadwal ataupun waktu yang sudah ditentukan,” tandasnya. Asron