Kota, Wartatasik.com – Angkat tema “Tertib Ukur dalam Mendukung Perlindungan Konsumen”, anggota Komisi VI DPR RI Muhammad Husein Fadlulloh mengadakan Kegiatan Sosialisasi Konsumen dan Pelaku Usaha, di hotel Mandalawangi, Selasa (07/03/2023).
Dikatakan Muhammad Husein, sesuai tema kali ini, bahwa fokus diskusi di acara ini adalah pengembangan dunia usaha dari dua sisi yaitu konsumen dan pelaku usaha itu sendiri.
“Saya mempunyai pemahaman bahwa konsumen dan pelaku usaha mempunyai makna yang jauh lebih luas dari sebagai pengguna dan penyedia barang,” ujarnya.
Ditambahkan, tertib ukur bukan semata amanat Undang-undang tentang Metrologi Legal, tetapi juga perintah agama.
“Dengan terciptanya tertib ukur berarti perlindungan terhadap penjual dan pembeli dalam hal kebenaran ukuran, takaran dan timbangan dapat terjamin,” tambahnya.
Ditambahkan lagi, ketentuan lain, UTTP wajib diterapkan dan ditera ulang setiap tahun, “Tertib ukur dalam transaksi perdagangan ini sangat penting dan harus diterapkan dalam keseharian kita,” jelasnya.
Karena ini lanjutnya, merupakan amanah yang harus dijalankan, “Tidak hanya dalam hal perlindungan konsumen, namun hal ini juga merupakan amalan ibadah yang harus dilaksanakan,” ucap Muhammad Husein.
Berbicara tertib ukur lanjut Ia, pentingnya akan interaksi yang positif antara dua sisi tersebut baik konsumen maupun pelaku usaha tidak terlepas dari tantangan dan masalah.
“Mengutip informasi dari Kemendag, jumlah pengaduan terbesar berasal dari niaga elektronik (niagal-el/e-commerce) sebanyak 396 kasus,” jelasnya.
Pengaduan yang didapat pada niaga-elektronik ini katanya, meliputi berbagai masalah jual beli dari beberapa produk seperti pembatalan pembelian tiket transportasi udara, pembelian barang yang tidak sesuai.
“Di kesempatan ini juga tidak lupa untuk selalu mengingatkan agar kita semua memainkan peran masing-masing dalam menciptakan dunia usaha yang positif. Semua punya tanggung jawab untuk memajukan UMKM, dunia usaha dan ekonomi Indonesia,” jelasnya.
Menjadi tugas dari pemerintah menciptakan iklim usaha yang positif, begitupun menjadi tanggung jawab pelaku usaha untuk bertanggungjawab dengan produk dan layanannya, “Dan kewajiban konsumen untuk cerdas dalam bertransaksi,” imbuhnya.
Dan terakhir ujarnya, konsumen harus tahu bahwa banyak media untuk melakukan laporan atas masalah jual beli ini. Jadi, jika terjadi kendala dalam transaksi oleh pelaku usaha, “Konsumen harus tahu media untuk melakukan pelaporan/pengaduan agar bisa cepat ditindaklanjuti,” paparnya.
“Diakhir pembicaraan, khusus bagi saya, acara seperti ini menjadi bahan aspirasi untuk nantinya saya bawa dan perjuangkan ke Senayan, dengan harapan nantinya lahir banyak program yang dapat membantu dan mengembangkan dunia usaha tumbuh dan berkembang lebih baik lagi di masa yang akan datang,” tandasnya. Asron.