Kabupaten, Wartatasik.com – Merasa terganggu dengan pemberitaan dari salah satu situs, puluhan siswa MAN 3 Ciawi Tasikmalaya mendatangi Kantor KPAID mengadukan kabar miring yang tengah beredar luas khususnya di media sosial terkait pencemaran nama baik lembaga pendidikan atau sekolahnya yang menyatakan dugaan perselingkuhan dua tenaga pengajar beberapa waktu lalu.
Siswa/wi tersebut mendatangi di Kantor KPAID Kabupaten Tasikmalaya menegaskan ingin memperjuangkan agar nama baik sekolahnya yang semula tercoreng bisa kembali pulih di mata masyarakat.
Fitri Sondari salah seorang siswi kelas 11 sekolah tersebut menjelaskan kronologis awal mula mengetahui nama baik sekolahnya itu tercemar, yakni dari salah satu orangtua siswa yang bertanya kepada anaknya dan telah menerima link video di medsos (Youtube) berisi konten dua orang tenaga pengajar yang diduga berselingkuh.
“Satu hal yang menjadikan dirinya bersama siswa lain merasa keberatan yaitu nama sekolahnya terpangpang di dalam konten video tersebut,” ucapnya, Selasa (02/02/2021).
Otomatis katanya, banyak masyarakat menanyakan konten video yang telah diunggah itu. Lalu tambahnya lagi, seluruh siswa pun merasa terganggu secara psikis atas pencemaran nama baik sekolah.
“Sedangkan, siswa dan guru pun tidak tahu apa-apa soal berita yang sudah menyebar luas itu,” tandas Fitri.
Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya, Ato Rinanto, mengatakan bahwa setelah menerima laporan dari para siswa MAN 3 Tasik dan hasil laporan pemeriksaan Kementerian Agama Kabupaten Tasikmalaya, tidak terbukti adanya perselingkuhan dua guru tersebut.
Lalu lanjut Ato, selanjutnya ia akan melakukan komunikasi secara intens dengan lembaga PWI Tasikmalaya untuk mengambil langkah-langkah yang dianggap penting.
“Tidak menutup kemungkinan akan menempuh jalur hukum atas dasar pelaporan dari anak-anak kita ini,” singkatnya.
Sementara itu, Ketua PWI Tasikmalaya, Firman Suryaman, mengatakan kepada wartawan, usai mendapat laporan dari para pelajar itu, pihaknya akan mengambil langkah sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Ia juga menerangkan, pemberitaan yang sudah beredar luas saat ini tidak sesuai dengan kaidah-kaidah jurnalistik. “Kami menunggu langkah KPAID karena PWI hanya memiliki kapasitas memberi gambaran seputar kegiatan jurnalistik saja,” jelas Firman.
Berdasarkan data yang berhasil dihimpun dalam pertemuan itu, yakni siswa menuntut pemilik situs agar melakukan klarifikasi terkait isu yang beredar sekaligus menghapus konten video yang telah disebarluaskan. Jika tidak diindahkan, maka para siswa pun meminta penyelesaiannya melalui jalur hukum. Asron