Kabupaten, Wartatasik.com – Tiga kelompok pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil ditangkap melalui operasi Libas yang digelar Polres Tasikmalaya sejak 26 Mei – 4 Juni.
Dari hasil operasi tersebut diamankan 12 kendaraan roda dua jenis matic dan bebek seperti Honda Beat, Satria FU dan Honda Supra.
Kapolres Tasikmalaya AKBP Rimsyahtono SIK MM CPHR mengatakan, hasil operasi libas yang digelar Polres Tasikmalaya dari 26 Mei – 4 Juni berhasil mengungkap tindak pidana pencurian sepeda motor di wilayah Kabupaten Tasikmalaya.
“Kita berhasil menangkap tiga kelompok curanmor dari dua Laporan Polisi (LP) sejumlah delapan orang. Dengan 12 barang bukti roda dua sepeda motor curian, yang kita amankan,” kata Rimsyah, kepada wartawan pada ekspose di Mako Polres Tasikmalaya.
Kapolres menjelaskan, tiga kelompok curanmor tersebut, untuk kelompok I ada kawanan pelaku dari wilayah Kecamatan Cikatomas, kelompok II dari Kecamatan Karangnunggal dan kelompok III di Kecamatan Cipatujah, Mangunreja dan Singaparna bergabung.
Dalam melakukan aksinya, terang Rimsyah, para pelaku menggunakan
kunci palsu dengan merusak dan membongkar kunci dan stang motor dengan dibuka paksa.
“Hanya kurang dari satu menit pelaku sudah berhasil memetik satu unit sepeda motor. Motor curiannya ada yang diparkirkan di rumah, di parkiran umum dan lainnya,” terang dia.
Dari delapan pelaku lanjut Kapolres, ada beberapa orang residivis dalam kasus yang sama curanmor. Untuk jumlah kendaraan yang diamankan diperkirakan akan bertambah lagi, ketika nanti dilakukan pengembangan.
Kapolres mengimbau kepada masyarakat agar tetap waspada dengan cara kunci ganda, parkir ditempat yang benar dan tidak jauh dalam pengawasan.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Dian Pornomo SIK MH menambahkan, hasil curian sepeda motor, di jual oleh para pelaku ke wilayah Tasikmalaya kota, Tasikmalaya Selatan dan Garut.
“Untuk satu unit nya di jual oleh pelaku Rp 2-4 juta kepada penadah. Setelah kita berhasil amankan barang bukti sepeda motor curian ini setelah selesai pengurusan administrasi nya dikembalikan ke pemiliknya, bahkan akan kita antarkan,” tambahnya.
Para pelaku, tambah dia, diancam dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian kendaraan dengan ancaman hukuman nya tujuh tahun penjara. Ndhie.