Kabupaten, Wartatasik.com – Sat Samapta Polres Tasikmalaya, usai menggelar Ops Yustisi Gaktibplin dalam penggunaan masker sesuai Inpres No 6 Tahun 2020.
Kanit Patroli Samapta Polres Tasikmalaya, AIPDA Nandang Nurdin menyampaikan, patroli pelaksanaan Ops Yustisi Gaktibplin dilaksanakan dengan humanis, terutama kepada masyarakat/ pelanggar yang tidak menggunakan masker.
“Dengan memberikan sanksi fisik dan sanksi sosial serta diberikan masker pada mereka apabila tidak menggunakan,” terang AIPDA Nandang, Selasa (12/10/2021).
Adapun lanjutnya, apabila ada masyarakat yang tidak mengenakan masker diberikan imbauan mengenai pentingnya mematuhi protokol kesehatan dan penggunaan masker, guna melindungi diri dari virus yang kini masih ada.
“Kami berharap, seluruh warga masyarakat patuh terhadap SOP protokoler kesehatan, terbiasa menggunakan masker dan mencuci tangan guna pola hidup bersih dan sehat,” harapnya.
“Selain itu, terbangun kesadaran mandiri seluruh warga masyarakat akan mematuhi SOP prokes, sehingga dapat bersama sama mencegah dan memutus penyebaran covid 19,” tutupnya. Wan.K