Organda Menyoal Odong Odong, Komisi III: Semuanya Harus Jalan, Tempuh Surat Izin

Ketua Komisi III Fraksi PAN Bagas Haryono | Suslia

Kota, Wartatasik.com – Muculnya mobil ‘odong odong‘ dan tayo menjadi soal bagi DPC Organda Tasikmalaya dengan melakukan audien ke DPRD Kota Tasikmalaya.

Pasalnya, Organda menilai eksistensi kendaraan hiburan masyarakat ini dinilai tak ada regulasi aturan yang jelas, bahkan dikhawatirkan menimbulkan kemacetan di jalan.

Menyikapi itu, Ketua Komisi III Fraksi PAN Bagas Haryono menyebut terkait odong odong karena kemunculan bus ‘ngulisik‘ yang secara tak langsung membuat masyarakat merasa tercontohi.

Bagas mengatakan, antara odong odong dan angkutan umum harus bisa semuanya jalan, sebab pemilik odong odong adalah masyarakat, begitu juga dengan organda.

Ia menyarankan agar odong odong menempuh surat izin terutama mengenai administrasi kendaraanya, jangan sampai terjadi penyerobotan lahan antara angkot dan odong odong.

Odong odong itu tidak punya trayek, tapi kendaraan ini harus sesuai surat suratnya, jangan bodong dan kedepannya di pertegas oleh Dinas Perhubungan maupun petugas lalulintas supaya ketika kena operasi selama odong odong memenuhi kelengkapan suratnya silakan,” ungkapnya usai audien Organda di gedung Banmus DPRD Kota Tasikmalaya, Senin (23/12/2019).

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Tasikmalaya Aay menuturkan, keberadaan odong odong tersebut diatur tidak bisa dan dibiarkan juga jangan.

“Kami akan ikuti perkembangannya, kira2 kira sebelum perpentif kita cegah dulu dan kongritnya dari pihak kepolisian. Dishub akan memanggil pihak angkot dan odong odong sekaligus sosialisasi aturan yang berlaku,” pungkasnya. Suslia.

Berita Terkait