Jakarta, Wartatasik.com – Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) diberhentikan dari jabatannya. Keputusan tersebut diambil setelah sejumlah pengurus partai mengadakan rapat di Hotel Ambhara, Jakarta Selatan pada Senin (15/1/2018). Pemberhentian OSO atas dasar permintaan dari 27 DPD dan lebih dari 400 DPC yang menyampaikan mosi tidak percaya.
“Mosi tak percaya yang ada di dewan pembina dan rangkap di pengurus harian itu 27 DPD Partai Hanura tingkat provinsi lalu ada 400 sekian tingkat dewan pimpinan cabang kabupaten/kota,” kata Sekretaris Jenderal Partai Hanura Sarifuddin Suding dalam jumpa pers, sebagaimana dikutip dari Tribunnews.com.
Wakil Ketua Umum Partai Hanura Marsekal Madya (Purn) Daryatmo ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum. Penunjukan Plt dilakukan sampai digelar Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Partai Hanura dengan agenda pemilihan ketua umum. “Atas kesepakatan rapat tadi menunjuk saya sebagai Plt ketua umum DPP Partai Hanura,” tutur Daryatmo.
Ia mengatakan, OSO diberhentikan karena disinyalir melakukan pelanggaran terhadap anggaran rumah tangga partai dan prinsip-prinsip nilai perjuangan partai tersebut. “Menyikapi permintan dari DPD se-Indonesia tentang mosi tak percaya. Kami dilandasi oleh rasa tanggung jawab untuk merespon permintaan mereka,” kata dia.
Setelah ditunjuk sebagai ketua umum, dia mengaku siap menjalankan tugas. Dia menegaskan, pelaksanaan tugas dilandasi atas dasar tanggungjawab kepada partai tersebut. “Saya siap melaksanakan tugas Plt, karena dilandasi rasa tanggung jawab kepada partai ini. Tak punya keinginan apa di partai ini kecuali ingin memberikan kontribusi terbaik yang saya miliki,” tambahnya.**