Kota, Wartatasik.com – Komisi Pemilihan Umum Kota Tasikmalaya, Selasa (30/01/2018), melakukan verifikasi faktual ke semua partai politik. Verifikasi dilaksanakan untuk ketertiban administratif juga meningkatkan profesionalitas masing-masing parpol jelang Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Preside 2019 mendatang.
Demikian dikatakan Komisioner KPU Ade Zaenul Mutaqin usai proses verifikasi di Kantor DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Tasikmalaya, tadi siang. Ia menyatakan, verifikasi yang dilakukannya kepada partai tersebut berjalan dengan lancar.
“Pertama, kami verifikasi kelengkapan identitas dan KTA pengurusnya. Lalu, domisili tempat atau sekretariat dan para anggotannya sebanyak 53 orang sesuai yang diajukan, serta perwakilan pengurus perempuan,” ungkapnya.
Sehingga hasilnya, lanjut Ade, untuk Partai PAN dinyatakan telah memenuhi syarat, tinggal menunggu pengumuman resmi yang akan diumumkan pada tanggal 3-4 Februari 2018 nanti. “Tadi ada empat orang anggotanya tidak hadir, Tapi, jumlah yang kami periksa melebihi dari ketentuan, ada 53. Sementara dari ketentuan 36 anggota,” tarangnya.
Ade menyampaikan, jika ada anggota parpol yang tidak hadir bisa langsung mendatangi kantornya (KPU) dan itu sebagai alasan proses verifikasi digelar selama tiga hari dari 30 Januari sampai 01 Februari 2018. “Untuk memberi kesempatan kepada anggota yang tidak hadir hari ini,” jelas Ade. Indra