Kota, Wartatasik.com – Pasca dicabutnya Perda izin gangguan beberapa hari lalu, Bidang Jasa Usaha Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tasikmalaya akan melakukan sinkronisasi dengan Dinas Lingkungan Hidup terkait dengan Izin Lingkungan yang dikeluarkan untuk dasar pembuatan SIUP TDP, “Dulu kan Izin Gangguan merupakan dasar keluarnya surat izin usaha perdagangan dan tanda daftar perusahaan yang sekarang harus diganti dengan izin lingkungan,” papar Kabid Jasa Usaha DPMPTSP Kota Tasikmalaya, H. Agus Jamaludin, Selasa (13/03/2018).
Namun terkait tupoksi bidangnya, Agus menyatakan bahwa pihaknya akan berkonsultasikan dengan bagian hukum, seiring dengan perda izin gangguan dicabut tepatnya Senin (11 Maret 2018) kemarin, “Sebenarnya pada aturan Permendagri no 19 tahun 2017 untuk Kota Tasikmalaya per satu Januari awal tahun ini masih diterbitkan tapi tidak dipungut retribusi, untuk itu mengenai tugas bidang kami akan mengkonsultasikan kepihak-pihak terkait,” lanjut Agus.
Selain tupoksi, lanjut Agus, pihaknya akan mengkonsultasikan dalam pelayanan izin online dinasnya tersebut, masih tertera izin gangguan yang harus ditempuh, “Untuk penghapusan dalam perizinan online juga harus dikonsultasikan dulu,” katanya.
Dengan dicabutnya Peraturan izin gangguan, Agus berharap, pembangunan Kota Tasikmalaya makin maju, “Karena itulah mungkin tujuan aturan izin gangguan dicabut untuk mempermudah para investor yang ingin berinvestasi di Kota Tasikmalaya, semoga saja,” pungkasnya. asron